Sanksi: Penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
 Langkah Penegakan Hukum Harus Dipercepat
Meskipun META telah menutup grup dan Komdigi memblokir situs serupa, tindakan ini baru sebatas "pemadaman kebakaran". Negara harus:
- Menangkap pelaku dan pengelola grup Fantasi Sedarah;
- Melacak dan menyelamatkan korban anak, memberikan layanan rehabilitasi sosial dan psikologis;
- Membangun mekanisme deteksi dini terhadap konten kekerasan seksual digital;
- Memperkuat literasi digital dan pendidikan seksualitas berbasis hak anak.
Â
Tanggung Jawab Negara dan Masyarakat
Negara wajib hadir bukan hanya sebagai pemadam kebakaran yang bertindak setelah kasus viral, tetapi sebagai pelindung aktif yang mengantisipasi, mendeteksi, dan menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak. Penegakan hukum atas pelaku, pendampingan korban, edukasi publik, serta reformasi platform digital menjadi bagian dari tanggung jawab kolektif.
Masyarakat, orang tua, pendidik, dan komunitas digital juga memegang peran penting dalam membangun lingkungan yang aman dan sehat bagi anak. Tidak ada ruang kompromi terhadap narasi yang membungkus kekerasan sebagai "fantasi pribadi".
 Penutup: Jangan Diam, Jangan Tunda
Kita tidak sedang menghadapi konten biasa---kita sedang berhadapan dengan bentuk kejahatan seksual yang terorganisir dan tersembunyi di balik kemudahan teknologi. Maka dari itu, mari kita tegaskan sekali lagi:
"Anak-anak bukan fantasi. Mereka adalah manusia yang berhak atas cinta, pendidikan, dan perlindungan. Negara dan masyarakat harus berdiri bersama: melindungi mereka---bukan membiarkan mereka dijadikan korban oleh tangan yang seharusnya mengasihi."
Ditulis oleh: Anugrah Fitria Berliannanda, Pekerja Sosial.