Mohon tunggu...
Anton News
Anton News Mohon Tunggu... Dosen - Invisible Hand
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mencari jati diri

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Insentif Pemerintah bagi Karyawan Swasta

8 Agustus 2020   12:39 Diperbarui: 8 Agustus 2020   12:37 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Ilustrasi: https://kumparan.com

Sebuah gebrakan baru kepemimpinan Presiden Joko Widodo akan di gulirkan dalam waktu dekat ini, yaitu pemberian Insentif Pemerintah bagi pegawai swasta di seluruh Indonesia. 

Tentu hal ini bukanlah sesuatu yang baru bagi masyarakat, karena sebelumnya telah dilakukan berbagai kucuran dana dengan tiga prioritas utama anggaran bidang kesehatan, anggaran perlindungan sosial, dan anggaran dunia usaha untuk pemulihan ekonomi sesuai perpu Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Maret 2020.  

Pemerintah mengeluarkan insentif kepada karyawan yang gajinya dibawah Rp. 5 Juta/bulan dengan target pekerja swasta (non-PNS dan BUMN), sebagai langkah dalam meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat yang telah menurun akibat adanya Covid 19.

Kementerian Keuangan saat ini sedang melakukan proses pengkajian terkait skema yang akan dipakai untuk bantuan ini agar sampai kepada sasaran, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama finalisasi terkait alokasi pembiayaan dan data yang akan dijadikan acuan penyaluran distribusi insentif pemerintah ini. 

Takaran kucuran dana Insentif pemerintah ini berkisar sebesar Rp. 600.000/bulan, yang akan di berikan selama 4 bulan dengan 2 kali pencairan, maka jika kita jumlahkan  setiap pegawai swasta yang memenuhi syarat akan mendapat bantuan pemerintah sekitar Rp. 2.400.000/orang yang rencananya akan mulai disalurkan pada bulan September 2020.

Beberapa pekan kebelakang, Ketua pelaksana Komite Penanganan Covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional Erick Thohir mengatakan bahwa :

"Program stimulus ini agar bisa dijalankan oleh kementerian ketenagakerjaan dibulan september 2020 ini" (https://money.kompas.com).

Fokus bantuan ini diarahkan bagi pekerja non PNS dan BUMN yang mendapatkan gaji dibawah Rp. 5 Juta/bulan, dengan tujuan utama menstabilkan perekonomian bangsa dengan mendorong konsumsi masyarakat sebagai langkah preventif dalam menggerakan roda ekonomi dan pemulihan perekonomian nasional, yang diprediksi akan mengalami kemacetan dan hambatan. 

Jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan, nantinya akan menjadi sebuah masalah besar yang berskala nasional, oleh sebab itu maka pemerintah melakukan langkah-langkah untuk menstimulus konsumsi masyarakat serta daya belinya dengan menggelontorkan dana berupa Insentif Pemerintah.

Program yang sedang dilakukan finalisasi saat ini bukan hanya bagi pegawai swasta saja, bersamaan dengan ini akan dikucurkan juga dana untuk pengusaha kecil dan rintisan UMKM sebagai upaya membangkitkan kembali dan pemulihan (economic recovery) bagi bangsa ini.

Memang situasi dan kondisi pandemi Covid 19 ini mengakibatkan terjadinya miserable society sehingga daya beli masyarakat berkurang, karena income dan pendapatan yang menurun, terjadinya PHK yang mengakibatkan banyaknya pengangguran, gulung tikarnya usaha kecil dan menengah, macetnya pembiayaan dan kredit, terhambatnya aktivitas pendidikan normal serta berbagai dampak lainnya yang menyebabkan terpuruknya kondisi sosial, ekonomi, kesehatan dan terganggunya keseimbangan hidup manusia dengan alam sekitarnya.

Keterpurukan ini akan terus berlanjut bahkan bisa menjadi sebuah masalah besar yang makin kronis dan tidak akan terselesaikan meskipun dengan beberapa periode kepemimpinan di Negara kita, karena permasalahan yang saat ini terjadi bukan hanya pada salah satu bagian sektor saja akan tetapi semua sektor kegiatan masyarakat terkena dampak dari meluasnya wabah virus Corona yang tidak jelas kapan akan berakhir, hal ini jika dibiarkan dan tidak segera ditangani dengan serius terutama oleh pemerintah di khawatirkan terjadinya destruction pada tatanan sosial dan aspek-aspek lainnya yang akan berakibat fatal terhadap eksistensi bangsa dan Negara Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun