Dari apa yang diatur dalam Undang-Undang dan Qanun, dapat secara nyata bahwa kewenangan yang diberikan kepada Mahkamah Syar’iyah amatlah luas, menyamai kewenangan yang dimiliki peradilan umum saat ini, namun hukum materil yang berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Syar’iyah belum selesai seluruhnya.
Pelaksanaan wewenang Mahkamah Syar’iyah saat ini masih terkendala dengan minimnya aturan yang mengatur tentang hukum jināyah dan hukum acara jināyah. Jenis ‘uqūbāt dalam Qanun Jināyah itu meliputi hudūd dan ta‘zīr. ‘uqūbāt ta‘zīr tersebut berbentuk cambuk, denda, penjara, perampasan barang-barang tertentu, pencabutan izin dan pencabutan hak, dan kompensasi. Qanun ini juga mengurai secara rinci jarīmah dan ‘uqūbāt bagi pelaku khamar, maisir, khalwat, ikhtilāṭ, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf, liwāth, dan musahaqah seperti tersebut di atas.
Dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2002 disebutkan beberapa perbuatan yang dapat dikenakan sanksi, antara lain yaitu:
- Menyebarkan paham atau aliran sesat
- Keluar dari aqidah Islam dan/atau menghina atau melecehkan agama Islam
- Tidak melaksanakan shalat jum’at tiga kali berturut-turut tanpa ‘uzur syar‘ī.
- Makan atau minum (oleh orang yang wajib puasa) di depan umum pada siang hari bulan Ramadhan, dan tidak berbusana islami.
Sedangkan empat Qanun Provinsi NAD lainnya menyangkut perbuatan pidana mengenai:
- Larangan mengkonsumsi minuman khamar dan sejenisnya (Qanun No. 12 Tahun 2003).
- Larangan melakukan perbuatan maisir (perjudian) (Qanun No. 13 Tahun 2003).
- Larangan melakukan khalwat (mesum) (Qanun No. 14 Tahun 2003)
- Tidak membayar zakat atau tidak membayar zakat menurut sebenarnya (Qanun No. 7 Tahun 2004).
Jika diperhatikan perbuatan pidana dalam Qanun No. 11 Tahun 2002 yang menyangkut aqidah, ibadah dan syiar Islam dan Qanun No. 7 Tahun 2004 merupakan hal yang bersifat pribadi yang termasuk dalam perbuatan yang diwajibkan/dilarang dalam agama Islam. Sedangkan perjudian, pemerkosaan dan mengonsumsi yang memabukkan yang telah dimuat dalam Qanun merupakan perbuatan pidana yang telah dimuat dalam KUHP.
Peradilan Syariat Islam di Provinsi Aceh merupakan peradilan khusus dalam lingkungan Peradilan Agama yang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan Agama, sebagaimana tersebut dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Kewenangan Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh diperluas yang mencakup kewenangan menyelesaikan perkara jināyah. Dalam Pasal 51 Qanun Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam dijelaskan ”Selain tugas dan kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50, Mahkamah dapat diserahi tugas dan kewenangan lain yang diatur dengan Qanun”.
Kewenangan tersebut terus bertambah seiring dengan lahirnya qanunqanun baru tentang kewenangan Mahkamah Syar’iyah. Namun demikian Syari`at Islam yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syar’iyah sebagai peradilan Syari`at Islam, tetap dibatasi yakni harus dalam bingkai hukum nasional, sekalipun dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Daerah Aceh dinyatakan bahwa qanun daerah dapat mengenyampingkan peraturan perundang-undangan.
Sebenarnya kendatipun tugas dan kewenangan Mahkamah Syar’iyah semakin bertambah seiring dengan bertambahnya qanun yang disahkan oleh pemerintahan Aceh, namun kewenangan tersebut masih dalam batas tertentu sesuai dengan yang diatur dalam Qanun Provinsi Aceh. Di satu sisi dengan lahirnya pengadilan khusus ini dapat membawa perubahan dalam penegakan hukum sesuai dengan syariat Islam, namun di sisi lain kewenangan yang bisa dijalankan masih dalam batasan tertentu. Begitu juga dalam hal penerapan kaidah atau asas “lex specialis derogat lex generalis” artinya aturan yang khusus dapat mengalahkan atau mengenyampingkan aturan yang umum, ini kenyataannya belum sesuai dengan asas buktinya dalam kasus kasasi yang diajukan dari Mahkamah Syar’iyah, keputusan hakim agung sangat bertolak belakang dengan putusan hakim tinggi dan hakim di tingkat pertama.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI