Mohon tunggu...
Veeramalla Anjaiah
Veeramalla Anjaiah Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan senior

Wartawan senior

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

TikTok Didenda AS$370 Juta Karena Melanggar Data Privasi Anak-anak di Eropa

19 September 2023   22:35 Diperbarui: 20 September 2023   05:55 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
TikTok didenda AS$370 juta di Uni Eropa. | Sumber: campaignasia.com

Oleh Veeramalla Anjaiah

TikTok, sebuah platform video pendek milik China, telah didenda sebesar 345 juta (AS$370 juta) karena melanggar undang-undang privasi terkait pemrosesan data pribadi anak-anak di Uni Eropa (UE), lapor kantor berita Reuters baru-baru ini.

Hal ini diumumkan oleh regulator utama UE pada tanggal 15 September.

Menurut Komisaris Perlindungan Data (DPC) Irlandia, TikTok , yang berkembang pesat di kalangan remaja di seluruh dunia dalam beberapa tahun terakhir, melanggar sejumlah undang-undang privasi UE antara tanggal 31 Juli 2020 hingga 31 Desember 2020.

Irlandia adalah anggota UE sejak tahun 1973. UE, sebuah asosiasi regional, saat ini memiliki 27 negara sebagai anggotanya.

Menurut Reuters, ini adalah pertama kalinya TikTok milik ByteDance ditegur oleh DPC, regulator utama di UE bagi banyak perusahaan teknologi terkemuka dunia karena lokasi kantor pusat regional mereka di Irlandia.

Menurut situs berita CNN, penyelidikan yang dilakukan DPC menemukan bahwa pada paruh kedua tahun 2020, pengaturan default TikTok tidak cukup melindungi akun anak-anak. Misalnya, profil anak-anak yang baru dibuat ditetapkan ke publik secara default, yang berarti siapa pun di internet dapat melihatnya.

TikTok tidak cukup mengungkapkan risiko privasi ini kepada anak-anak dan juga menggunakan apa yang disebut sebagai "pola gelap" untuk memandu pengguna agar tidak memberikan lebih banyak informasi pribadi mereka, kata regulator.

Dalam pelanggaran lain terhadap undang-undang privasi UE, fitur TikTok yang dirancang sebagai kontrol orang tua dan dikenal sebagai Family Pairing tidak mengharuskan orang dewasa yang mengawasi akun anak diverifikasi sebagai orang tua atau wali sebenarnya dari anak tersebut, ujar DPC. Penyimpangan ini berarti bahwa secara teoritis setiap orang dewasa dapat melemahkan perlindungan privasi anak-anak, jelas regulator tersebut.

TikTok dari China melanggar hak anak-anak di Uni Eropa. | Sumber: euroweeklynews.com
TikTok dari China melanggar hak anak-anak di Uni Eropa. | Sumber: euroweeklynews.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun