Mohon tunggu...
Anissa Putri Pradita
Anissa Putri Pradita Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger

Blogger | Ig :anissaputripr | Youtube: https://m.youtube.com/channel/UC3OR7mr9ZrUyDoPvGNkKQ-Q| Blog : http://www.kataapp.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Mobile JKN Aplikasi Mempermudah Layanan JKN KIS

29 September 2017   12:16 Diperbarui: 29 September 2017   14:08 2525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semakin berkembang teknologi. Kini BPJS Kesehatan melakukan inovasi bagi peserta yang ingin melakukan pindah fasilitas kesehatan (faskes). Peserta BPJS tidak perlu repot-repot untuk datang dan mengantri ke kantor BPJS. Caranya mudah dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN di google play store berbasis Android atau IOS .

Aplikasi Mobile JKN memudahkan akses bagi masyarakat yang belum mendaftarkan program layanan JKN KIS. Mendaftarkan diri dan keluarga sebagai peserta dengan mengisi NIK dan data-data lain yang dibutuhkan. Bagi peserta yang mengajukan pindah faskes, peserta hanya mengisi data NIK kartu BPJS Kesehatan, data tanggal lahir, nama ibu kandung, email,  dan nomor Handphone. Setelah itu,  peserta akan mendapatkan kode verifikasi berupa 6 digit angka yang dikirim untuk login aplikasi mobile JKN.

Fitur-fitur yang tersedia di aplikasi Mobile JKN dapat membantu dalam melayani layanan BPJS. Fitur lokasi salah satu fitur yang digunakan untuk mengetahui informasi kantor wilayah, kantor cabang, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),  dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) dengan posisi peserta karena fitur ini terkoneksi dengan GPS. 

Selain itu, ada fitur scrining riwayat kesehatan. Dimana peserta bisa konsultasi gejala-gejala penyakit yang dirasakannya.

 Jadi, aplikasi Mobile JKN sangat membantu dalam layanan kesehatan. Dari aplikasi ini kita dapat mengetahui informasi data diri dan keluarga,  mengetahui informasi tagihan iuran, dan peserta dapat menyampaikan keluhan dan pertanyaan seputar JKN. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun