Mohon tunggu...
anisa rani lutfia
anisa rani lutfia Mohon Tunggu... Mahasiswa

A university student who is passionate about learning, writing, and developing academic insight in Islamic studies. Aims to contribute to education and knowledge through critical and thoughtful writing.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ijtihad dalam Ushul Fikih

15 Oktober 2025   18:20 Diperbarui: 15 Oktober 2025   19:23 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3. Ijtihad Qiyāsī, yaitu menetapkan hukum baru dengan analogi pada hukum yang sudah ada karena memiliki kesamaan ‘illah.

Misalnya, penetapan hukum transaksi digital (e-commerce, e-wallet) diqiyaskan dengan akad jual beli konvensional karena sama-sama memiliki unsur kerelaan (tarādhī), objek (ma‘qūd ‘alayh), dan nilai ekonomi.

Peran dan Tantangan Ijtihad di Era Modern

Ijtihad menjadi pilar penting dalam menghadapi perubahan zaman, di antaranya:

1. Menjawab problematika baru, seperti bioetika, keuangan syariah, teknologi informasi, hingga hukum lingkungan.

2. Menjaga relevansi hukum Islam, agar tetap ṣāliḥ li kulli zamān wa makān (sesuai untuk setiap tempat dan waktu).

3. Mencegah pembekuan pemikiran, karena syariat yang hidup harus selalu berinteraksi dengan akal dan realitas.

4. Namun, tantangan ijtihad di masa kini cukup besar. Di satu sisi, muncul pandangan ekstrem bahwa “pintu ijtihad telah tertutup,” sementara di sisi lain ada penyalahgunaan istilah ijtihad oleh orang yang belum memenuhi syarat. Karenanya, ulama menegaskan pentingnya ijtihad yang mu‘tamad (berotoritas), dilakukan oleh ahli yang menguasai disiplin ushul dan fiqh secara mendalam.

Kesimpulan

Ijtihād dalam ushul fiqh merupakan sarana dinamis yang menjaga fleksibilitas syariat di tengah perubahan zaman. Ia adalah hasil perpaduan antara ilmu, ketakwaan, dan kecerdasan analisis seorang mujtahid. Tanpa ijtihad, hukum Islam akan berhenti pada teks; dengan ijtihad, hukum Islam hidup dan menuntun umat menuju kemaslahatan. Sebagaimana dikatakan Imam Ibn al-Qayyim, “Syariat seluruhnya adalah keadilan, rahmat, maslahat, dan hikmah. Maka setiap perkara yang keluar dari keadilan kepada kezaliman, dari rahmat kepada kebalikan, dari maslahat kepada mafsadat, bukanlah bagian dari syariat.”

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun