فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ
“Maka ambillah pelajaran (berijtihadlah) wahai orang-orang yang mempunyai pandangan.” (QS. Al-Hasyr: 2)
Ayat ini memberi isyarat bahwa penggunaan akal dan penalaran dalam memahami hukum adalah bagian dari perintah Allah. Rasulullah ﷺ pun memberikan legitimasi terhadap ijtihad sebagaimana sabdanya kepada Mu‘adz bin Jabal ketika diutus ke Yaman:
“Dengan apa engkau akan memutuskan perkara?”
Mu‘adz menjawab, “Dengan Kitab Allah.”
Nabi bertanya, “Jika tidak engkau temukan di dalamnya?”
Mu‘adz menjawab, “Dengan Sunnah Rasulullah.”
Nabi bertanya lagi, “Jika tidak engkau temukan juga?”
Mu‘adz menjawab, “Aku akan berijtihad dengan pendapatku.”
Nabi ﷺ pun bersabda: “Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan Rasul-Nya terhadap apa yang diridhai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud)
Syarat-Syarat Mujtahid