Mohon tunggu...
anisa rani lutfia
anisa rani lutfia Mohon Tunggu... Mahasiswa

A university student who is passionate about learning, writing, and developing academic insight in Islamic studies. Aims to contribute to education and knowledge through critical and thoughtful writing.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ijtihad dalam Ushul Fikih

15 Oktober 2025   18:20 Diperbarui: 15 Oktober 2025   19:23 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ

“Maka ambillah pelajaran (berijtihadlah) wahai orang-orang yang mempunyai pandangan.” (QS. Al-Hasyr: 2)

Ayat ini memberi isyarat bahwa penggunaan akal dan penalaran dalam memahami hukum adalah bagian dari perintah Allah. Rasulullah ﷺ pun memberikan legitimasi terhadap ijtihad sebagaimana sabdanya kepada Mu‘adz bin Jabal ketika diutus ke Yaman:

 “Dengan apa engkau akan memutuskan perkara?”

Mu‘adz menjawab, “Dengan Kitab Allah.”

Nabi bertanya, “Jika tidak engkau temukan di dalamnya?”

Mu‘adz menjawab, “Dengan Sunnah Rasulullah.”

Nabi bertanya lagi, “Jika tidak engkau temukan juga?”

Mu‘adz menjawab, “Aku akan berijtihad dengan pendapatku.”

Nabi ﷺ pun bersabda: “Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan Rasul-Nya terhadap apa yang diridhai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud)

Syarat-Syarat Mujtahid

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun