Mohon tunggu...
anisa rani lutfia
anisa rani lutfia Mohon Tunggu... Mahasiswa

A university student who is passionate about learning, writing, and developing academic insight in Islamic studies. Aims to contribute to education and knowledge through critical and thoughtful writing.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ijtihad dalam Ushul Fikih

15 Oktober 2025   18:20 Diperbarui: 15 Oktober 2025   19:23 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Para ulama menetapkan beberapa syarat bagi orang yang berhak melakukan ijtihad:

1. Menguasai bahasa Arab secara mendalam agar mampu memahami lafaz dan makna nash.

2. Menguasai al-Qur’an dan Sunnah, termasuk hukum-hukum yang terkandung di dalamnya serta nasikh-mansukh.

3. Mengetahui ijmā‘ para ulama agar tidak menyalahi kesepakatan hukum yang telah ada.

4. Menguasai ilmu ushul fiqh dan kaidah istidlāl seperti qiyās, istishlāh, dan istishhāb.

5. Mengetahui maqāṣid al-syarī‘ah, agar hasil ijtihad tidak bertentangan dengan tujuan syariat: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Syarat ini menunjukkan bahwa ijtihad bukan sekadar opini, tetapi hasil dari keahlian dan metodologi ilmiah yang teruji.

Bentuk dan Metode Ijtihād Kontemporer

Dalam perkembangan modern, ijtihad tidak hanya bersifat individual tetapi juga kolektif (ijtihād jamā‘ī), dilakukan oleh lembaga fatwa atau dewan ulama. Bentuk ijtihad masa kini mencakup:

1. Ijtihad Intiqā’ī, yaitu memilih pendapat ulama terdahulu yang paling sesuai dengan kondisi sekarang.

2. Ijtihad Insyā’ī, yaitu merumuskan hukum baru terhadap kasus yang belum pernah dibahas sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun