Para ulama menetapkan beberapa syarat bagi orang yang berhak melakukan ijtihad:
1. Menguasai bahasa Arab secara mendalam agar mampu memahami lafaz dan makna nash.
2. Menguasai al-Qur’an dan Sunnah, termasuk hukum-hukum yang terkandung di dalamnya serta nasikh-mansukh.
3. Mengetahui ijmā‘ para ulama agar tidak menyalahi kesepakatan hukum yang telah ada.
4. Menguasai ilmu ushul fiqh dan kaidah istidlāl seperti qiyās, istishlāh, dan istishhāb.
5. Mengetahui maqāṣid al-syarī‘ah, agar hasil ijtihad tidak bertentangan dengan tujuan syariat: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Syarat ini menunjukkan bahwa ijtihad bukan sekadar opini, tetapi hasil dari keahlian dan metodologi ilmiah yang teruji.
Bentuk dan Metode Ijtihād Kontemporer
Dalam perkembangan modern, ijtihad tidak hanya bersifat individual tetapi juga kolektif (ijtihād jamā‘ī), dilakukan oleh lembaga fatwa atau dewan ulama. Bentuk ijtihad masa kini mencakup:
1. Ijtihad Intiqā’ī, yaitu memilih pendapat ulama terdahulu yang paling sesuai dengan kondisi sekarang.
2. Ijtihad Insyā’ī, yaitu merumuskan hukum baru terhadap kasus yang belum pernah dibahas sebelumnya.