Mohon tunggu...
Annissa Nurwahyu Islami
Annissa Nurwahyu Islami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan Pada Perempuan

18 Juni 2023   21:11 Diperbarui: 18 Juni 2023   21:32 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pin.it/3vZuuAu

Kekerasan merupakan suatu tindakan yang tidak patut untuk ditiru. Perempuan ialah makhluk yang kodratnya di sayangi dan di lindungi, maka berhak bagi mereka untuk mendapatkan perlindungan dan kebebasan hak asasi manusia. Kekerasan dapat terjadi pada siapa saja, tetapi kenyataannya banyak kejadian yang dialami oleh perempuan. Kondisi tersebut membuat kita sebagai kaum perempuan prihatin dan miris. Kekerasan berakibat pada kerugian baik itu fisik, seksual dan psikologis.

Komnas Perempuan mencatat laporan dari tahun ke tahun meningkat. Komnas Perempuan merilis catatan tahunan 2023 yang berisi tentang laporan kompilasi data kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2022. Menurut laporan Kompas, kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat dari 8.864 kasus pada 2019, 8.686 kasus pada 2020, menjadi 10.247 kasus pada 2021. Jumlah korban kekerasan terhadap perempuan juga meningkat dari 8.947 orang pada 2019, 8.763 orang pada 2020, lalu menjadi 10.368 kasus pada 2021. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukkan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 10.532 kasus.

Kekerasan pada perempuan di alami baik yang sudah berkeluarga maupun belum berkeluarga. Kekerasan terhadap perempuan dapat berupa kekerasan fisik, psikologis, dan seksual. Kekerasan fisik meliputi pemukulan, penganiayaan, dan pembunuhan. Kekerasan psikologis meliputi pelecehan dan penghinaan. Kekerasan seksual meliputi pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Dampak yang terjadi merupakan ancaman bagi penerus perempuan. Bukan hanya itu kekerasan berakibat pada seseorang bisa depresi, bunuh diri, trauma, serta ada juga luka fisik yang sulit untuk di sembuhkan bisa jadi cacat permanen dan dampak negatif lainnya.

Apakah ada hukum yang mengatur tentang kekerasan perempuan di Indonesia? ada, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ada juga, UU Perlindungan Perempuan dan Anak mengatur tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual.

Lalu bagaimana cara mencegah kekerasan perempuan ? menurut saya, kita sebagai perempuan harus memiliki pengetahuan terhadap tanda-tanda orang yang akan melakukan tindak kekerasan, bersikap selektif dalam memilih pasangan dan teman, tidak bergaya hidup bebas yang mengonsumsi alkhohol dan narkoba, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap betapa berharganya seorang perempuan dan kesetaraan gender, serta memperkuat diri sendiri dengan keterampilan bela diri.

Kita semua harus menindak tegas terhadap pihak yang berwenang mengenai penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan pada perempuan. Kita harus mencegah kekerasan dengan cara menghormati hak-hak perempuan dan memperjuangkan kesetaraan gender. Jangan ragu untuk melaporkan pada pihak yang berwenang terhadap kekerasan yang dialami maupun yang terjadi pada orang lain. Selain itu, saya berharap bahwa masyarakat dapat lebih peduli dan memperhatikan kasus kekerasan pada perempuan serta memberikan dukungan terhadap korban kekerasan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun