Mohon tunggu...
Anis Contess
Anis Contess Mohon Tunggu... Guru - Penulis, guru

aniesday18@gmail.com. Perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata. Mari tebar cinta dengan kata-kata.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Sedekah di Jalan, Bahkan MUI Mengharamkan

15 Mei 2019   00:37 Diperbarui: 15 Mei 2019   01:01 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ramadhan telah datang, itu artinya berlipat kebaikan akan kita dapatkan untuk sebuah amal shalih yang kita lakukan. Begitupun dalam hal berbagi, memberikan sesuatu kepada orang lain. Akan ada balasan pahala berlipat atas semua yang kita berikan.

Demikian juga ketika bersedekah, memberikan uang atau barang kepada orang lain yang berhak menerima. Tentu akan berbuah pahala pula. Kapanpun, dimanapun sedekah itu diberikan, yakinlah berlipat kebaikan akan didapatkan.

Halnya sedekah di jalan. Sesuatu yang sepele sebetulnya, tapi menimbulkan pro dan kontra memaknainya. Hanya memberikan sekeping atau selembar uang namun efeknya mampu menjadikan aksi tersebut menjadi diskursus populer, pro dan kontra. Baik di media sosial maupun dalam diskusi di dunia nyata.

Fenomena adanya pengemis yang terorganisir, banyaknya uang yang ditemukan ketika mereka dirazia, makmurnya kehidupan mereka yang bertolak belakang dengan penampilan, membuat pembahasan tentang membersihkan jalanan dari wajah wajah lusuh pengemis, pengamen dan anak jalanan terus mengemuka.

Dalam hal ini bahkan MUI, sebagai panutan dalam mengerjakan sesuatu yang berhutang dengan boleh dan tidaknya melakukan sesuatu telah memberikan fatwa haram.

Sebagaimana dikatakan  Sekretaris Umum MUI DKI Jakarta Samsul Ma'arif pada detik.com 25 Mei 2013 lalu. "Apapun alasannya, memberi uang kepada peminta-minta itu tidak dibenarkan. Maksudnya, tidak hanya meminta tapi memberi juga masuk di dalamnya. Jadi memberi yang bisa mengganggu ketertiban umum itu dilarang!" ujarnya menegaskan.

Permasalahannya bukan pada sedekah yang diberikan tapi pada efek yang ditimbulkan.

Pertama, jelas mengganggu ketertiban lalu lintas, bayangkan mereka sering beraksi di lampu merah atau jalan raya padat lalu lintas. Satu perhatian atau kepedulian terhadap mereka akan menghentikan laju mobil beberapa detik, tentu ini rawan menimbulkan kemacetan.

Kedua, Bisa menimbulkan kecelakaan. Kehadiran mereka yang kadang masuk ke badan jalan, atau ada di pinggir jalan membuat pengendara harus ekstra hati-hati melajukan jalan kendaraannya. Bisa saja mereka tertabrak atau mengakibatkan kendaraan lain bertabrakan karena menghindari mereka.

Ketiga, Mengundang para peminta dari tempat lain berdatangan. Betul adanya bahwa bila di satu daerah seorang peminta aman melenggang di jalanan maka peminta dari daerah lain akan rame rame datang ikut melakukan aksi serupa. Ini tentu menimbulkan gangguan sosial pula.

Keempat, Menimbulkan ketidak tepatan sasaran dalam memberikan sedekah. Harusnya sedekah itu diberikan kepada yang berhak, terukur secara data dan fakta, bukan dari penampilan semata. Dalam hal ini telah banyak pembuktian bahwa kehidupan para peminta berkecukupan, tidak seperti yang mereka perlihatkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun