Maka istilah khalifah adalah sebutan bagi orang yang dipercaya sebagai pengganti ia meneruskan apa saja yang pernah di praktekkan para pendahulunya.
Dalam sejarah, khilafah adalah sebutan bagi suatu pemerintahan pada masa tertentu, seperti khilafah Abu Bakar, khilafah Umar bin Khattan dan seterusnya untuk melaksanakan wewenang yang diamanahkan pada mereka.
Jadi kesimpulannya, immamah memiliki bentuk satu arti dalam Amirul mukminin dan khilafah yaitu suatu jabatan tertinggi dalam suatu negara. Immamah memiliki arti kepemimpinan bagi umat muslim.Â
Sedangkan khilafaj sebutan bagi suatu pemerintahan pada masa tertentu, seperti khilafah Abu Bakar, khilafah Umar Bin Khattab dan lain sebagainya.Â
Khilafah dan immamah tidak memiliki perbedaan kaitan sebagai pemimpin dalam mengatur negara dan urusan agama lainnya. Ibnu Kaldhun dalam Muqaddimah bukunya, menjelaskan tidak adanya perbedaan antara makna khilafah dan immamah sebagai pemimpin negara sekaligus pemimpin islam.Â
Artinya, khilafah maupun immamah harus dipegang umat islam sebagai keniscayaan, sebagai pengganti nabi dalam mengurus umat islam setelah Nabi.Â
Dan konsep khilafah sesungguhnya telah mengalami reduksi dari pengertian yang terbuah dalam surat Al-Baqarah ayat 30. Sebab pada kenyataannya, manusia secara umum itulah yang dipercaya Allah untuk menjelaskan Amanah penjagaan bumi. Namun demikian, pendekatan pemahaman khilafah dalam politik kenegaraan bukan berarti penyempitan makna, melainkan lebih merupakan salah satu metodologi operasional terhadap tugas dalam mengembangkan Amanah itu.Â
Sedangkan konsep immamah bernuansa teknologis murni dan doctrinal meskipun dalam praktiknya, seorang imam juga merupakan pengusaha tertinggi pemerintahan formal dalam negara yang mengadopsi pola kepemimpinan ini.Â
Adapun perbedaan lainnya, khilafah dan juga immamah dapat ditinjau berdasarkan area, relasi, objek dan keabsahan, pemangku, mekanisme, fungsi, karakteristik dan kesalahpahaman tanpa klarifikasi.
Penulis : Anggun Lulu Zahra Wahyuni