Mohon tunggu...
Ilma indah anggraini
Ilma indah anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bersyukur sama dengan kenikmatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Terbakar Api Cemburu Berujung Kematian

17 Oktober 2021   16:00 Diperbarui: 17 Oktober 2021   16:05 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perihal rasa memang tidak semua orang bisa memahami.

Karena terbakar oleh api cemburu, Siska suryana (26), Tega menganiaya temannya sendiri yang sudah kerap di anggap temen dekatnya sebut saja Indah rosita (24) hingga tewas.

Pelaku Siska ini merupakan warga Ringinsari Rt/rw 01/10, Desa Lampon, kec. Pesanggaran, Banyuwangi.

Sedangkan korban Indah rosita (24) warga sumbersuko Rt/Rw 05/03,Desa kesilir, kec.siliragung, Banyuwangi.

Siska ini sudah memendam api cemburu selama 1 tahun lamanya"ujar sahabatnya".

Mungkin karena sudah tidak kuat menahan-nahan kecemburuanya Siska(tersangka) menganiaya Korban tepat pada hari jum'at (1/1/2021) malam pulul 21.45 WIB

Korban Indah Rosita, Tewas setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Ar-rahman jajag, Sabtu(2/1/2021) sekitar pukul 15.25 WIB.
Kasus ini kemudian di urus dalam ranah Hukum, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (KASUBAG HUMAS) Polresta Banyuwangi AKP Subandi membenarkan kejadian ini.

Subandi mengatakan, motif sementara kasus penganiayaan ini yang berujung kematian adalah cemburu.

" Motifnya karena cemburu", Karena korban ini di dekati oleh suami tersangka yang mana itu adalah mantan korban waktu SMP, tersangka sering mempergoki suaminya diam diam main ke rumah korban dan tersangka( Siska) ini takut suaminya jatuh cinta ke Indah rosita tersebut "ujar subandi"

Akhirnya Subandi menurunkan, Siska ini melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban dengan palu pas di belakang kepala korban, kemudian tersangka kembali masih memukul korban menggunakan tangan kanannya ke arah wajahnya sebanyak 3 kali pukulan.

"Akibat pukulan tersebut korban terjatuh ke belakang dengan kepala bagian belakang yang sudah berdarah akibat palu yang di pukulkanya, hingga korban tidak tersadarkan diri. Korban yang tidak sadar diri kemudian di jalankan ke RSUD.

Pada akhirnya "nyawa korban tak tertolong dan meninggal dalam perawatan di RSUD, "sebut Subandi".

Kemudian Subandi  menambahkan bahwa tersangka ini sudah di tangkap dengan kasus penganiayaan berujung kematian, Sesuai dengan analisia Hukum dalam Pasal KUHP 354 tentang "Penganiayaan Berat" (Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di ancam dengan Pidana penjara Paling Lama 10 Tahun).

Penulis : ilma indah anggraini S20193083

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun