Pada akhirnya "nyawa korban tak tertolong dan meninggal dalam perawatan di RSUD, "sebut Subandi".
Kemudian Subandi  menambahkan bahwa tersangka ini sudah di tangkap dengan kasus penganiayaan berujung kematian, Sesuai dengan analisia Hukum dalam Pasal KUHP 354 tentang "Penganiayaan Berat" (Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di ancam dengan Pidana penjara Paling Lama 10 Tahun).
Penulis : ilma indah anggraini S20193083
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!