Mohon tunggu...
Anggita Woro Hapsari
Anggita Woro Hapsari Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Pribadi yang apa adanya dan menjadi diri sendiri sesuai dengan semua Peraturan yang ada

I will always be myself, I loved cats... uuuummm, what else...? Asked me, lol ....

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penyiksa Hewan Harus Dihukum

9 Desember 2019   07:08 Diperbarui: 9 Desember 2019   07:08 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lilu,Cemong dan Kimo (Jantan semuanya) takut sama sibelang | dokpri

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:

      1. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atu secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

      2. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makan yang diperlukan hewan yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada dibawah pengawasannya atau hewan yang wajib dipeliharanya.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya atau mati yang bersalah, diancam dengan pidana paling banyak Rp.300,- karena penganiayaan hewan.

Perlu kita ketahui mengenai peraturan dibawah ini:

a) mengenai praktik kekerasan hewan diMasyarakat termasuk pemukulan, penusukan, pencekikan, pembuangan hewan dan pembunuhan hewan diatur didalam:

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 302, 406, 335, 170 dan 540: Hukuman maksimalnya dua belas tahun penjara.

- Undang-Undang peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 18 Tahun 2009 pasal 66 dan 67.

b) mengenai pengandangan dan perantaian hewan termasuk kandang hewan yang sudah tidak layak untuk ditempati hewan, hewan kekurangan air minum atau makanan, salah mengurus hewan atau tidak bisa mengurus hewan dengan baik dan/atau benar serta melakukan penyiksaan terhadap hewan yang diatus didalam:

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 302, 406, 540 dan 335: Hukuman maksimalnya dua tahun penjara.

- Undang-Undang peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 18 Tahun 2009 pasal 66 dan 67

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun