Bekasi, 3 Desember 2019. Ini adalah foto kucing peliharaan kesayangan saya sejak 2017, yang bernama lilu snow, kimo dan cemong sigendut. Jadi sebenarnya saya tidak hanya mempunya 3 kucing kesayangan yang difoto itu akan tetapi banyak sekali yang sudah mati terkena virus kucing mematikan, ada yang tidak sengaja tertabrak oleh keluarga saya namun cepat kami kuburkan dengan layak dan bajkan ada saja yang diambil oleh anak-anak sd disamping atas rumah kami.Â
Wah itu sih pada dasarnya memang manusianya aja yah yang sudah niat untuk melakukan tindakan percobaan pembunuhan dan pembunuhan berencana terhadap kucing yang berakhir naas itu? Bagaimana tidak teman-teman, pelaku sudah tahu bahwa kondisi fisik manusia dan hewan sangatlah berbeda namun tetap saja penasaran mengenai bagaimanakah efek apabila seekor hewan diberikan CIU?
Apakah tetap hidup atau langsung mati atau bakan kejang-kejang lalu mati? Bahkan ada juga lho contoh kasus dimana  terdapat 5 kucing di Pontianak dianiaya dan matanya ditusuk kayu oleh orang misterius! Wah, gila kan ya... (referensi).
Akan tetapi saya sering mendengar, Â melihat dan membaca pertanyaan menarik seperti:
Apabila kita melihat, mengetahui atau mendengar suara jeritan hewan yang sedang tersiksa kesakitan membutuhkan bantuan karena disakiti oleh manusia dapat kita adukan kepada pihak yang berwajib? Lalu, apakah ada Undang-Undang yang mengatur mengenai Hukuman pelaku penyiksaan atau Pembunuhan hewan?
Jawabannya adalah, ya anda dapat mengadukan kepada pihak berwajib apabila anda sudah mempunyai suatu bukti-bukti autentik mengenai dasar tuduhan dan tuntutan anda apabila anda sudah berusia 17 Tahun yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk, anda waras atau sehat rohani maka tentu saja anda termasuk sudah mempunyai hak untuk membuat pengaduan atau laporan kepada pihak berwajib yaitu Polisi.
Karena adanya dugaan bahwa telah terjadinya tindak pidana penyiksaan atau pembunuhan terhadap hewan yang dilakukan secara bersamaan oleh beberapa organisasi pecinta atau penyayang hewan dimana yang nantinya akan diwakili oleh juru bicara atau ketua kelompok tersebut.
Pasal-pasal yang akan dikenakan oleh pelaku yaitu:
A. Pasal 302 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
   1. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atu secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
   2. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makan yang diperlukan hewan yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada dibawah pengawasannya atau hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya atau mati yang bersalah, diancam dengan pidana paling banyak Rp.300,- karena penganiayaan hewan.
Perlu kita ketahui mengenai peraturan dibawah ini:
a) mengenai praktik kekerasan hewan diMasyarakat termasuk pemukulan, penusukan, pencekikan, pembuangan hewan dan pembunuhan hewan diatur didalam:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 302, 406, 335, 170 dan 540: Hukuman maksimalnya dua belas tahun penjara.
- Undang-Undang peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 18 Tahun 2009 pasal 66 dan 67.
b) mengenai pengandangan dan perantaian hewan termasuk kandang hewan yang sudah tidak layak untuk ditempati hewan, hewan kekurangan air minum atau makanan, salah mengurus hewan atau tidak bisa mengurus hewan dengan baik dan/atau benar serta melakukan penyiksaan terhadap hewan yang diatus didalam:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 302, 406, 540 dan 335: Hukuman maksimalnya dua tahun penjara.
- Undang-Undang peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 18 Tahun 2009 pasal 66 dan 67
Saya tidak akan memasukkan foto atau gambar hewan-hewan yang sengsara sampai mati oleh kekejaman manusia karena saya tidak menyukai hal tersebut, Syalom. Tuhan Yesus MemberkatiÂ
Anggita Woro Hapsari (Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atmajaya Jakarta Semanggi)
Anggita Woro Hapsari (Christina Maria Anggita WH): FACEBOOK