Fitnah yang berasal dari informasi yang salah merupakan kasus privasi dimana kaidah etika komunikasi benar-benar sudah tidak diperhatikan.
Dalam hukumpun terdapat pasal yang berlaku tentang mengujar kebencian, pada  pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11/2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dimana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).Â
Baca juga : Urgensi Memahami Etika Komunikasi Saat Menggunakan Media Sosial
Aturan tersebut terkait dengan perilaku menyerang kehormatan atau nama baik (pencemaran) serta menimbulkan permusuhan, kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu (SARA).Â
Pelaku ujaran kebencian terancam pidana 6 hingga 4 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar bila terbukti melakukan perbuatannya. Persoalan ujaran kebencian pun diatur dalam produk hukum negara lain.
Maka dari itu bila kamu membenci seseorang, biar saja itu menjadi urusanmu dengannya. Mulai sekarang berhentilah untuk menyebarkankan berita yang tidak pasti kebenarannya. Jika kalian membenci seseorang, janganlah mengajak orang lain untuk membencinya juga.
Kita boleh membenci siapa pun yang menyakiti diri kita, kita berhak memberi maaf dan tidak memberi maaf.Â
Terkadang memang ada orang yang melakukan kesalahan saking beratnya rasanya sulit untuk memberikan maaf kepadanya, dan rasanya itu sering dirasakan oleh kebanyakan orang. Bila memang berat memberikan maaf kepadanya, akan jauh lebih baik untuk diam saja atau hanya cukup kamu yang membencinya.Â
Dan lebih baik mendiamkan dan memilih bodo amat atau bisa juga memutus semua hubungan atau lebih baik menghindari semua hal yang berhubungan dengan orang yang kamu benci ketimbang mengajak orang lain untuk membenci.
Baca juga : Etika Komunikasi Gubernur Maluku
Sesalah apapun orang itu sama kamu dan sebesar apapun kesalahan dia sama kamu, tetap saja kebencianmu adalah urusan pribadimu sendiri, jangan libatkan orang lain yang harus kamu ketahui kalau dia memang buruk tanpa kamu ngajaknya.Â