Pada Tanggal 16 Desember 2019 Anggota Koperasi Tani Mandiri Lagi -lagi menggumpan amarah masyarakat Desa Air Hitam Dusun III Sei Dua..Â
Dimana Anggota Koperasi Tani Mandiri Asahan Melakukan Kegiatan Pemindahan Bibit Kayu Sengon Pas Di Lokasi Jalan Lintas Masyarakat Dusun III Sei Dua ,Mereka melakukan ini supaya masyarakat Desa Air Hitam Dusun III Sei Dua Tidak Bisa Mengeluarkan Hasil Tanaman Mereka Padahal Jalan Lintas Ini lah aksess Masyarakat Dusun III Sei Dua  untuk mengeluarkan Hasil Tanaman Mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari -hari anak dan istri keluaraga mereka..
Oleh karena itu Masyarakat Desa Air Hitam Kahususnya Dusun III Sei Dua Berharap Bantuan Kepada Aparat Pemerintah Penegak Hukum  Untuk Menindak Tegas Atas Perlakuan Anggota Koperasi Tani Mandiri Asahan Ini yang sudah sangat meresahakan Masyarakat Desa Air Hitam Khususnya Dusun III Sei Dua..
Kami sangat mengaharapkan Bantuan dari pihak Kepolisian RI Â dan Kejaksaan Tinggi Untuk Menindak Tegas Atas Perbuatan Anggota atau Ketua Koperasi Tani Mandiri Asahan Ini yang sudah meresahakan Masyarakat Desa Air Hitam, Â Dusun III Sei Dua.Â
Yang Dimana sampai saat ini Ilegalitas Koperasi Tani Mandiri Ashan Ini Belum Pernah Bisa Membuktikan Kepada Masyarakat Desa Air Hitam, Dusun III Sei Dua dan Juga Kepada Pemerintahan Setempat, Untuk Landasan Perijinan Yang Mereka Dapat Dari Mentri ,Untuk Merampas Hak-hak Masyarakat Desa Air Hitam,Dusun Sei Dua Dan Tg. Leidong. ..