Mohon tunggu...
Andwikha Retyfo
Andwikha Retyfo Mohon Tunggu... Lainnya - refo

🎴🎴🎴

Selanjutnya

Tutup

Financial

Persiapan Teknis dalam Perdagangan Internasional

2 Juni 2023   20:50 Diperbarui: 2 Juni 2023   20:54 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Persiapan Teknis dalam Perdagangan Internasional
 
Pada perkembangan zaman saat ini, setiap negara saling berlomba-lomba untuk menghasilkan kekayaan untuk diimpor ke beberapa negara lainnya. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dan keharmonisan hubungan dengan negara lain atau disebut sebagai perdagangan internasional. Perdagangan internasional merupakan ketidakmampuan suatu negara dalam memenuhi kebutuhan negaranya di beberapa bidang.
 
Terdapat persyaratan yang telah dituangkan dalam standar UU, yakni UU no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU no. 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Kedua UU tersebut telah mengatur bagaimana persyaratan teknis dalam melakukan perdagangan internasional sesuai dengan isu lingkungan saat ini.
 
Walaupun telah tertuang dalam UU, kegiatan perdagangan internasional tidak terlepas dari suatu permasalahan, baik eksternal maupun internal. Suatu permasalahan dapat menghambat atau bahkan menggagalkan kegiatan perdagangan. Maka dari itu, semua pihak harus memperhatikan dan mempersiapkan hal-hal yang terjadi agar tidak menimbulkan suatu hambatan.
 
Suatu hambatan atau permasalahan merupakan sebuah tantangan yang harus dihadapi. Maka dari itu, terdapat faktor-faktor yang harus diperhatikan, mulai dari faktor internal. Permasalahan di dalam perusahaan akan memengaruhi kegiatan ekspor dan impor ke depannya, yang dimulai dari persiapan teknis.
 
Sebelum melakukan kegiatan perdagangan, segala hal kebutuhan dan kepentingan antarperusahaan harus saling diketahui dan dipenuhi. Hal itu tercantum dalam langkah awal dari persiapan teknis sebagai syarat dasar yang meliputi beberapa hal, yakni memerhatikan penerapan hukum, beserta kelengkapan berkas/dokumen sebuah perusahaan.
 
Sebelum bertransaksi, setiap perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan teknis yang sudah termaktub dalam UU, di antaranya:
1. Perusahaan telah memiliki status badan hukum
2. Perusahaan memiliki izin usaha (SIUP), serta izin ekspor-impor (APE, APES, API, APIS, APIT)
3. Perusahaan  telah mempersiapkan segala persyaratan dokumen lainnya, yakni pengapalan, realisasi, serta kejujuran dan kesungguhan berkegiatan.
 
Beberapa perusahaan seringkali menyepelekan persiapan teknis demi keuntungan yang cepat. Apabila persiapan teknis tidak diperhatikan atau bahkan tidak dilakukan, prosesi kegiatan perdagangan ke depannya akan turut berpengaruh. Pada akhirnya, hal itu dapat menurunkan reputasi perusahaan, hingga mengakibatkan pencabutan izin ekspor-impor bagi suatu perusahaan. Walaupun begitu, tahap-tahapan lainnya pun harus tetap diperhatikan, baik dari sisi internal maupun eksternal. Dengan begitu, segala persiapan harus dimatangkan demi kenyamanan transaksi bagi setiap perusahaan dan dapat menghasilkan keuntungan besar yang diharapkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun