Mohon tunggu...
andry natawijaya
andry natawijaya Mohon Tunggu... Konsultan - apa yang kutulis tetap tertulis..

good.morningandry@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar

7 Oktober 2019   22:04 Diperbarui: 8 Oktober 2019   05:15 2330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada anekdot mengatakan bahwa orang Indonesia tidak akan bisa menikmati makanan jika tidak ada gorengan. 

Namun pada kenyataannya makan hasil dari proses penggorengan memang akan terasa lebih nikmat, lebih gurih jika dibandingkan makanan yang dikukus ataupun direbus. Sebagai contoh di setiap warung makan nyaris selalu tersedia gorengan.

Terlepas dari isu kesehatan, gorengan sudah menjadi menu favorit masyarakat, maka tak heran pula minyak goreng telah menjadi salah satu bahan pokok kebutuhan sehari-hari. 

Produksi dan konsumsi minyak goreng di Indonesia memang cukup tinggi, pada tahun 2018 diperkirakan kapasitas produksi minyak goreng nasional mencapai 24 sampai 29 juta ton, suatu jumlah fantastis tentunya. 

Sebagai negara penghasil minyak kelapa sawit, sangat wajar jika Indonesia sangat menggemari produk turunannya yaitu minyak goreng.

Minyak goreng yang beredar di pasaran Indonesia secara umum terdiri dari dua jenis, yaitu minyak goreng dalam kemasan, minyak goreng semacam ini lazim ditemui dengan kemasan lebih bagus dan mencantumkan merek, harganya lebih mahal. Sedangkan jenis lainnya adalah minyak goreng curah yang dijual lebih murah dengen kemasan plastik alakadarnya diikat menggunakan karet gelang.

Minyak goreng curah banyak digunakan oleh para pedagang kecil, seperti penjual gorengan atau warung makan sederhana, alasannya tentu saja harganya yang murah. 

Namun mulai 1 Januari 2020 peredaran minyak goreng curah akan dilarang, Kementerian Perdagangan telah menyusun dan menerbitkan kebijakan ini sejak lama tepatnya dari tahun 2014, namun karena berbagai kendala baru tahun 2020 mulai diberlakukan.

Pelaksanaan ini tertunda karena para produsen lokal belum siap unit merealisasikan unit pengemasan yang menjadi kesepakatan antara Pemerintah dengan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), sehingga semua penjualan minyak goreng akan menggunakan kemasan sederhana, tidak lagi dalam bentuk kemasan selayaknya minyak goreng curah.

Latar Belakang Dihentikannya Peredaran Minyak Goreng Curah

Faktor utamanya adalah isu kesehatan, menurut  Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Enggartiasto Lukita, jaminan kebersihan dan tingkat kelayakan minyak goreng curah bagi kesehatan adalah hal yang sangat rawan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun