Mohon tunggu...
Andri Suryo Prayogo S.H.
Andri Suryo Prayogo S.H. Mohon Tunggu... Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Melalui ruang Kompasiana ini, saya ingin berbagi refleksi, pengalaman, dan pandangan mengenai isu-isu hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Harapannya, tulisan-tulisan ini bisa menjadi medium berbagi pengetahuan sekaligus membuka ruang diskusi yang sehat di antara pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai Fondasi Baru Arsitektur Keuangan: Menakar Peran Strategis Bank Indonesia

21 September 2025   21:46 Diperbarui: 22 September 2025   09:59 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral selama ini memiliki mandat utama menjaga stabilitas nilai rupiah, baik dari sisi inflasi maupun stabilitas sistem keuangan. Namun, wacana pemerintah untuk memperluas mandat BI agar juga mencakup pertumbuhan ekonomi menimbulkan perdebatan serius. Di satu sisi, perluasan mandat ini dipandang dapat memperkuat sinergi kebijakan moneter dan fiskal demi pembangunan nasional. Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa hal ini justru mengurangi independensi BI dan menurunkan kredibilitasnya di mata investor.

Perbandingan dengan negara lain menunjukkan adanya variasi mandat bank sentral. Federal Reserve di Amerika Serikat menganut dual mandate, yakni menjaga stabilitas harga sekaligus mendorong kesempatan kerja. Sementara itu, Bank Sentral Eropa (ECB) memiliki mandat tunggal yang sangat ketat, hanya berfokus pada inflasi. Bank Indonesia masih berada pada model mandat tunggal, sehingga perubahan mandat menuju ganda akan membawa implikasi besar baik secara ekonomi maupun politik. Pertanyaan yang mengemuka adalah: apakah perubahan mandat ini akan memperkuat peran BI dalam pembangunan, atau malah melemahkan independensinya sebagai bank sentral?

Mandat Tunggal vs Mandat Ganda

Dalam literatur kebijakan moneter, terdapat dua pendekatan utama:
1. Mandat Tunggal fokus pada stabilitas moneter, terutama menjaga inflasi agar tetap terkendali. Contohnya, Bank Sentral Eropa yang secara ketat berorientasi pada inflasi di bawah 2%.
2. Mandat Ganda selain stabilitas harga, juga mencakup penciptaan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja. Contoh paling menonjol adalah Federal Reserve di AS, yang mempertimbangkan inflasi sekaligus tingkat pengangguran.

Negara dengan mandat ganda umumnya memiliki fleksibilitas lebih tinggi dalam menghadapi krisis. Namun, fleksibilitas ini juga membuka dilema kebijakan: antara menjaga inflasi tetap rendah atau memberikan stimulus demi pertumbuhan.

Konteks Indonesia: UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa perubahan signifikan terhadap arsitektur keuangan Indonesia, termasuk peran Bank Indonesia.

Beberapa poin relevan terkait mandat BI dalam UU ini adalah:
1. Penguatan peran stabilitas sistem keuangan BI tidak hanya berfokus pada inflasi, tetapi juga didorong berperan lebih aktif dalam menjaga stabilitas sistem pembayaran dan sistem keuangan digital.
2. Sinergi kelembagaan UU P2SK menegaskan kerja sama BI dengan OJK dan LPS dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), memperluas tanggung jawab BI dalam koordinasi lintas otoritas.
3. Dukungan terhadap pertumbuhan meskipun mandat utama tetap stabilitas rupiah, pasal-pasal dalam UU P2SK membuka ruang bagi BI untuk menjalankan kebijakan makroprudensial yang mendukung pertumbuhan sektor riil, termasuk UMKM dan pembiayaan berkelanjutan.

Dengan demikian, wacana perubahan mandat BI sebenarnya sudah "disiapkan" secara gradual melalui UU P2SK. Hanya saja, UU ini tetap menjaga prinsip bahwa pertumbuhan ekonomi bukan mandat langsung BI, melainkan tujuan turunan dari stabilitas sistem keuangan.

Potensi Keuntungan Perubahan Mandat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun