Mohon tunggu...
Andri Samudra Siahaan
Andri Samudra Siahaan Mohon Tunggu... Petani - Menulis salah satu metode perjuangan.

Petani dan Peternak, Alumni Teknologi Hasil Pertanian andrishn85@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pak Jokowi, Haruskah Mimpi Kecil Buruh Sirna?

16 Oktober 2020   21:37 Diperbarui: 17 Oktober 2020   02:35 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagi seorang buruh atau karyawan status Out Sourcing atau PKWT adalah status yang sangat tidak nyaman. Kehadiran aturan Outsorcing pada UU No 13 tahun 2003 sebenarnya adalah sebuah mimpi buruk bagi para buruh.

Kebijakan ini muncul pada masa pemerintahan Presiden Megawati dan  telah ditentang oleh para buruh pada saat itu. Aturan PKWT atau Out Sourcing tidak memberi kejelasan status bagi pekerja. Para karyawan outsourcing tidak memiliki hak yang sama dengan  karyawan tetap yang mendapatkan bonus, tunjangan beras, tunjangan fasilitas dan lain sebagainya.

Kurang lebih selama 17 tahun para buruh berusaha untuk mendorong pemerintah menghapus sistem outsourcing dari NKRI dan ternyata gagal. Mimpi para buruh sangat sederhana mereka ingin menjadi pekerja dengan status yang jelas dari perusahaan sehingga memperoleh hak yang sama dengan karyawan tetap.

Dari sekian banyak pasal yang merugikan para karyawan kali ini saya cuma ingin mengulas tentang status kerja dari karyawan Outsourcing yang di PHP oleh pemerintah dan perusahaan. Siapapun orang tentu ingin status yang jelas ketika bekerja. Sehingga wajar saja puluhan atau ratusan ribu pekerja melakukan aksi penolakan Omnibuslaw diseluruh penjuru Negeri. Karena hal ini menyangkut status kerja mereka. Saya menangkap Pemerintah tidak menangkap pesan psikologis para buruh.

Aturan Outsourcing pada UU no 13 tahun 2003 pasal 56 mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap pekerja maksimal dilakukan selama 2 tahun, lalu boleh diperpanjang kembali dalam waktu 1 tahun.  Pada UU Ciptakerja Aturan ini  dihapus sehingga karyawan outsourcing dapat diperpanjang statusnya sebagai karyawan kontrak dengan status yang elastis dan rawan diberhentikan kontraknya.

Ketika kontrak kerja outsourcing selama 2 tahun habis maka dapat diperpanjang dalam waktu satu tahun merunut dari UU No 13 tahun 2003. Setelah masa tiga tahun tersebut habis maka perusahaan hanya memiliki pilihan untuk memutus hubungan kerja atau mengangkatnya menjadi karyawan tetap jika dianggap berprestasi dan memiliki kinerja yang baik.Walau cenderung mengecewakan UU No 13 tahun 2013 masih memberi sedikit peluang bagi buruh untuk dapat memperoleh status karyawan tetap.

Bagi karyawan Outsourcing atau PKWT yang memiliki prestasi dan kinerja yang baik kehadiran UU Ciptakerja  ini akan sangat merugikan. Tidak ada lagi harapan bagi mereka untuk dapat menjadi karyawan tetap karena status kerja mereka hanya akan sebatas kontrak kerja yang terus diperpanjang hingga masa produktif mereka habis. Gaji yang mereka peroleh pun hanyalah sebatas perjanjian kontrak kerja dan tidak memperoleh nilai lebih dari prestasi kerja mereka lagi, tidak ada jaminan kenaikan upah saat berprestasi tapi terancam diputus kontrak ketika berkinerja buruk.

Kita juga melihat yang terjadi adalah kesenjangan sosial antara pekerja tetap dan pekerja PKWT, Ketika pekerja tetap memperoleh bonus maka karyawan PKWT cuma menonton, begitu juga ketika karyawan tetap memperoleh  tunjangan-tunjangan lainnya. Para karyawan tetap bekerja dengan nyaman karena memiliki status yang jelas, sedangkan karyawan outsourcing selalu bekerja dengan was-was dan rasa kawatir akan nasibnya ketika masa kontrak mereka selesai. Diperparah dengan stigma yang timbul bahwa strata para pekerja tetap dianggap lebih tinggi dari para pekerja PKWT ataupun Outsourcing. Apakah Atmosfir ini sengaja diciptakan agar para buruh ataupun karyawan menjadi terpecah belah?

Kerinduan dari buruh adalah memperoleh status kerja  yang jelas diperusahaan tanpa dihantui rasa was-was disaat bekerja.  Jokowi tidak menangkap hal itu dan mengeluarkan aturan yang malah membuat Buruh semakin was-was.


Bagaimana buruh bisa semakin nyaman bekerja saat UU Ciptakerja malah mengurangi hak buruh ketika di PHK. Pemerintah telah menghapus Uang penggantian hak yang seharusnya diterima: 

1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun