Mohon tunggu...
Andrio Kalensang
Andrio Kalensang Mohon Tunggu... Freelancer - SIMPLE

Hati akan mengarahkanmu pada kebaikan, akal akan membuatmu bertahan sepanjang jalan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kewenangan Daerah dalam Pemenuhan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu Wilayah Provinsi Sulawesi Utara

3 Mei 2021   18:10 Diperbarui: 3 Mei 2021   18:11 810
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc. Pribadi Penulis

Para pendiri bangsa mencita-citakan indonesia sebagai negara hukum (Rechtsstaat), maka indonesia menempatkan hukum pada tingkat paling tinggi yang dalam pelaksanaannya harus menghormati hak asasi manusia (HAM). Bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum prinsip 𝘦𝘲𝘶𝘢𝘭𝘪𝘵𝘺 𝘣𝘦𝘧𝘰𝘳𝘦 𝘵𝘩𝘦 𝘭𝘢𝘸. Untuk menjamin pemenuhan hak konstitusional tersebut, Hal ini diatur dalam Pasal 27 sampai 34 Undang-Undang Dasar 1945. Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu secara finansial sebagai perwujudan akses terhadap keadilan (𝘢𝘤𝘤𝘦𝘴𝘴 𝘵𝘰 𝘫𝘶𝘴𝘵𝘪𝘤𝘦). Akses keadilan merupakan prinsip dasar 𝘙𝘶𝘭𝘦 𝘰𝘧 𝘭𝘢𝘸. Dalam ketiadaan akses keadilan, masyarakat tidak bisa menyuarakan pendapat, mendapatkan hak-haknya menentang diskriminasi atau menjaga akuntabilitas kebijakan. 

Layanan bantuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum  (UU Bantuan Hukum) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Berdasarkan kedua peraturan tersebut setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri berhak mendapatkan bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum baik diluar pengadilan (non litigasi) dan didalam pengadilan (litigasi) hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Implementasi bantuan hukum dalam hal ini melalui Kementrian Hukum dan HAM RI menjadi salah satu pusat bagi akses keadilan dimana pemerintah menjalin kemitraan dengan organisasi-organisasi masyarakat sipil  yang terferivikasi dan terakreditasi menjadi elemen kunci dalam implementasi sesuai PP no 42 Tahun 2013 bagi yang memenuhi persyaratan dan dapat dilihat melalui website sidbakum.

Dalam kerangka yang lebih strategis, program bantuan hukum ini juga harus masuk dalam bagian urusan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota  Undang-Undang Bantuan Hukum memberikan ruang kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari asas otonomi daerah yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Kebutuhan akan kuantitas dan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat mengaharuskan adanya peran serta pemerintah daerah dalam pelayanan bantuan hukum  terutama menyangkut penyelenggaraan dan penganggaran bantuan hukum sehingga memperluas jangkauan bantuan hukum.

Provinsi Sulawesi utara adalah salah satu provinsi yang terletak di ujung utara Pulau Sulawesi dengan ibu kota Manado. Sulawesi utara memiliki kepulauan dengan jumlah sebanyak 287 dengan 59 diantaranya berpenghuni terbagi menjadi 4 kota dan 11 kabupaten 1.664 kelurahan/desa dengan penduduk di tahun 2020 berjumlah 2.621.923 jiwa. Dalam rilis indikator Profil Kemiskinan Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020. BPS Provinsi Sulawesi Utara mencatat pada September 2020, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Sulawesi Utara mencapai 195,85 ribu orang (7,78 persen). 

Bila ditinjau dari jumlah perkara yang masuk di Pengadilan manado sebagai pusat ibu kota provinsi baik putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sementara berjalan agenda sidang berjumlah 1.313 perkara tertera dalam website resmi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), dengan rincian Pengadilan Negeri Manado jumlah 1.030 perkara, Pengadilan TUN Manado jumlah 22 perkara, Pengadilan Agama Manado 222 perkara, dan Pengadilan Militer III-17 Manado 39 perkara sepanjang januari sampai april tahun 2021. 

Yang menjadi pertanyaan penulis Bagaimana akses keadilan bagi masyarakat yang berada diluar pusat kota.? Mengingat provinsi sulawesi utara terbagi 4 kota dan 11 kabupaten 59 pulau berpenghuni terlebih mereka yang di sebut termarjinalkan atau terpinggirkan dalam hal akses keadilan. Fakta dilapangan bahwa tujuan hukum untuk memberikan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan terhadap seluruh warga negara sebagai haknya belum dapat dirasakan oleh semua, akhirnya tidak memberikan kepastian hukum serta kemanfaatan terhadap warga negara yang kehidupannya dibawah rata rata seperti masyarakat miskin, buta hukum dan termarjinalkan. 

Pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dengan APBD sehingga pemerintah daerah memiliki peran dalam pelaksanaan bantuan hukum yang menggunakan angaran dari APBD. Hal ini pun diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dalam teknis penyusunan APBD butir 51, Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dengan mempedomani Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Berdasarkan hal-hal yang sudah penulis sampaikan diatas urgensinya peraturan daerah bantuan hukum sebagai bagian dari kewenangan pemerintah daerah (Eksekutif) dan Dprd (Legislatif) melalui tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) baik di tingkat provinsi kabupaten/kota disulawesi utara untuk menjadi perhatian bahkan prioritas bagi para stakeholder.

Bantuan Hukum dianggap mampu memberikan kesamaan dan jaminan terhadap seluruh masyarakat tanpa terkecuali, dalam menikmati perlindungan dan menciptakan persamaan dihadapan hukum. Kedudukan yang lemah dan ketidakmampuan seseorang tidak boleh menghalangi orang tersebut mendapatkan keadilan. Pendampingan hukum kepada setiap orang tanpa diskriminasi merupakan perwujudan dari perlindungan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum tersebut. Tanpa adanya pendampingan hukum maka kesetaraan dihadapan hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi dan nilai-nilai universal hak asasi manusia tersebut tidak akan pernah terpenuhi. 

Salam hormat dari penulis yang pernah tidak merasakan bahkan mendapatkan akses terhadap keadilan...

'FIAT JUSTITIA RUAT COELUM' (Hendaklah Keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun