Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kewenangan Daerah dalam Pemenuhan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu Wilayah Provinsi Sulawesi Utara

3 Mei 2021   18:10 Diperbarui: 3 Mei 2021   18:11 810 2
Para pendiri bangsa mencita-citakan indonesia sebagai negara hukum (Rechtsstaat), maka indonesia menempatkan hukum pada tingkat paling tinggi yang dalam pelaksanaannya harus menghormati hak asasi manusia (HAM). Bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum prinsip 𝘦𝘲𝘢𝘒𝘭π˜ͺ𝘡𝘺 𝘣𝘦𝘧𝘰𝘳𝘦 𝘡𝘩𝘦 𝘭𝘒𝘸. Untuk menjamin pemenuhan hak konstitusional tersebut, Hal ini diatur dalam Pasal 27 sampai 34 Undang-Undang Dasar 1945. Negara bertanggungΒ jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu secara finansial sebagai perwujudan akses terhadap keadilan (𝘒𝘀𝘀𝘦𝘴𝘴 𝘡𝘰 𝘫𝘢𝘴𝘡π˜ͺ𝘀𝘦). AksesΒ keadilan merupakan prinsip dasar π˜™π˜Άπ˜­π˜¦ 𝘰𝘧 𝘭𝘒𝘸. Dalam ketiadaan akses keadilan, masyarakat tidak bisa menyuarakan pendapat, mendapatkan hak-haknya menentang diskriminasi atau menjaga akuntabilitas kebijakan.Β 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun