Meskipun banyak yang bekerja secara rutin, mayoritas pekerja ini tidak memiliki izin kerja resmi. Mereka menggunakan border pass yang sah untuk keperluan kunjungan, tetapi tidak berlaku sebagai izin kerja. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan perlindungan sosial, seperti asuransi kerja, upah layak, atau akses layanan kesehatan formal. Status ini membuat mereka berada dalam zona rawan eksploitasi dimana upah sering dipotong, tidak ada kontrak kerja, dan jika terjadi kecelakaan atau penahanan, mereka sulit mencari bantuan hukum.
Dalam penelitian ini, kami menemukan bahwa mayoritas responden dan masyarakat wilayah Sajingan Besar Kabupaten Sambas mendapatkan kesempatan kerja di Malaysia melalui rekomendasi keluarga yang berada disana. Ini menegaskan bahwa faktor sosial dan hubungan antarindividu memiliki peranan penting dalam akses pasar tenaga kerja lintas batas antar Negara. Sehingga dari hasil penelitian terlihat bahwa tingginya tingkat pekerja migran di perbatasan wilayah PLBN Aruk sebagian besar tanpa adanya izin resmi, dimana ini menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kabupaten Sambas dalam memberikan peluang bekerja dan akses yang lebih baik kepada masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI