3. Menyarankan bentuk perlindungan sosial bagi pelanggan rumah tangga non-mampu yang mungkin terdampak secara tidak langsung.
4. Mengajak masyarakat dan elemen sipil untuk aktif menyuarakan pendapat terhadap isu-isu yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!