Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej juga menambahkan bahwa, kitab undang-undang acara pidana, mau tidak mau, suka tidak suka, senang tidak senang, memang harus disahkan pada tahun 2026, mengapa demikian, karna ini memiliki implikasi yang sangat signifikan terhadap pemberlakuakan KUHP jatuh pada tanggal 2 Januari 2026.
lantas apakah ngebut penyelesaian RUU KUHAP akan berjalan dengan kondusif dan efektif?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!