NasDem, Korupsi Impor Buah dan PSI, Ada Apa Ribut-ribut?
Oleh: Andre Vincent Wenas
Baru-baru ini kita dikagetkan oleh sebuat berita yang rada aneh.
Judulnya: "Politikus PSI Dipolisikan Waketum NasDem Ahmad Ali Karena Obrolan di Grup WA" (Tempo, Rabu, 3 Februari 2021). Hmm... kok lucu bin aneh ya. Lantaran obrolan di Group WA?
Apa ceritanya ini?
Begini. Yusuf Lakaseng, ia adalah seorang pelaksana tugas DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya, ujug-ujug ia dilaporkan ke polisi oleh Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali. Apa pasal?
Tuduhannya, dalam perbincangan di sebuah grup WA itu Yusuf menyinggung soal kasus impor buah yang ditulis dalam laporan investigatif Majalah Tempo pada Oktober 2020 . Lho kok bisa?
Ya itulah keanehannya.
Padahal menurut Yusuf, Grup WA itu (Namanya: "Silaturahmi PRD Sulawesi Tengah") punya aturan jelas bahwa semua pembicaraan di grup internal itu tidak boleh disebar ke luar. Group privat-lah.
Singkat cerita,
Oktober-November tahun lalu (2020) Majalah Tempo menurunkan laporan investigasinya soal dugaan konspirasi barbau kolusi dan korupsi dalam skema importasi buah (hortikultura).
Sekedar informasi, Ahmad Ali, sang pelapor, adalah Waketum NasDem dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo adalah juga kader NasDem. Lalu apakah dalam kasus ini latar belakang politik itu ada hubungannya? Ya walahuallam.
Lalu, kasus yang pernah diangkat media Tempo ini rupanya jadi topik perbincangan internal di grup WA-nya Yusuf Lakaseng itu. "Ada diskusi di grup WA tertutup, sampailah ke diskusi itu soal dugaan keterlibatan Ahmad Ali," begitu kata Yusuf Lakaseng.
Memang dalam laporan investigasi Tempo itu menyebutkan dugaan keterlibatan Ahmad Ali (Waketum Partai NasDem) dan Rusdi Masse Mappasessu (Ketua DPP Partai NasDem) dalam soal penetapan kuota impor buah dan produk holtikultura lainnya.
Ahmad Ali kabarnya -- dalam beberapa kesempatan -- telah membantah dirinya mengatur izin dan kuota impor buah melalui penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) Kementerian Pertanian.
Masih menurut laporan investigasi Tempo itu, sejak Syahrul Yasin Limpo menjadi Menteri Pertanian, maka kedua politisi NasDem (Ahmad Ali, Waketum NasDem dan Rusdi Masse Mappasessu, Ketua DPP NasDem) yang duduk di Komisi Pertanian dan Komisi Hukum DPR-RI itu telah memanggil para importir hortikultura. Dipanggil untuk keperluan apa?
Nah ini dia.
Ternyata untuk membicarakan kuota impor dan harganya. Maksudnya, untuk impor buah mereka mematok pungutan sebesar Rp 1000 ,- per kilogram! Pungli dong ini.
Dan untuk periode empat bulan Januari-April waktu itu (2020), Kementerian Pertanian berencana menerbitkan RIPH (Rencana Impor Produk Hortikultura) sebanyak 1 juta ton.
Lha, secara hitungan kasar, artinya kalau 1000 rupiah per kilogram dikali 1 juta ton (1 milyar kilogram) maka besaran bancakan atau punglinya adalah 1 trilyun rupiah dalam setiap periodenya (empat bulan, Januari-April). Busettt...
Nah itulah latar belakang topik diskusi di internal Group WA yang menyangkut laporan investigasi Tempo itu.
Yang aneh, kok bisa ya bincang-bincang internal group WA yang membahas laporan investigatif Majalah Tempo itu, yang artinya isunya sendiri sudah jadi perbincangan publik dimana-mana, bisa membuat Ahmad Ali (Waketum Nasdem) itu berang dan sampai melaporkan Yusuf Lakaseng ke polisi?
Kabarnya ada yang me-screenshot perbincangan internal di group WA itu, lalu mengirimkannya ke pihak di luar group WA tersebut.
Lalu, "bocoran" (screenshot) itu mungkin sampai ke Ahmad Ali dan membuat dia marah atau tersinggung, sampai akhirnya melaporkan ke polisi.
Beberapa keanehan.
Yusuf Lakaseng heran, kok bisa Ahmad Ali mengetahui isi percakapan internal di Group WA yang tertutup itu? Padahal Ahmad Ali bukanlah anggota dari Grup WA tersebut. "Berarti ada yang capture dan itu dijadikan untuk melaporkan saya," begitulah dugaan Yusuf Lakaseng.
Ia baru tahu bahwa dirinya menjadi pihak terlapor (oleh Ahmad Ali) Â Ketika ia dipanggil oleh Polda Sulawesi Tengah di awal Desember 2020.
Saat itu, Yusuf baru dimintai keterangan saja. Berlanjut kemudian pada 1 Februari 2021, kembali ia dipanggil dengan status saksi.
Dan...
Tak lama kemudian, hanya berselang beberapa hari, datang lagi surat panggilan yang kali ini menyebutkan, bahwa dirinya sudah berstatus tersangka. Walahh... kok bisa begitu ya?
Yusuf Lakaseng disangkakan telah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU ITE soal pencemaran nama baik. Duh!
Sontak saja Yusuf Lakaseng berseru, "Saya akan melawan!". Ada aroma ketidakadilan nampaknya.
Ini memang janggal sekali! Masih perlu digali lebih lanjut, apakah ada motif-motif lainnya?
Sekarang kasus ini sedang berjalan. Kita jadi ingin tahu sebenarnya apa yang terjadi? Apa persisnya yang jadi perbincangan di Group WA itu yang telah membuat Ahmad Ali tersinggung? Mengapa bisa tersinggung? Dan seterusnya, sampai di proses pemanggilan oleh Polda Sulteng tadi. Apa apa sih sampai ribut-ribut begini?
Sekalian kita buka dan bahas saja detail dari laporan investigasi soal dugaan kolusi dan korupsi di Kementerian Pertanian itu. Bagaimana keterlibatan para petinggi Partai NasDem itu? Bukankah isu ini yang jadi topik perbincangan Grou WA-nya Yusuf Lakaseng saat itu?
"The biggest disease is corruption. The vaccine is transparency!" -- Bono.
04/02/2021
*Andre Vincent Wenas*, Direktur Kajian Ekonomi, Kebijakan Publik & SDA Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI