Mohon tunggu...
Andre Perdana
Andre Perdana Mohon Tunggu... Konsultan - Ekonom, Peneliti, Konsultan Bisnis

Membangun ekonomi Indonesia berbasis kerakyatan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memandang Positif RUU Omnibus Law Cipta Kerja

30 Maret 2020   22:27 Diperbarui: 30 Maret 2020   23:00 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja terus menjadi perhatian berbagai pihak saat ini, dimana Publik sedang menunggu proses pembahasan materi RUU tersebut di tingkat DPR-RI.

Kritik penolakan terhadap materi RUU Omnibus Law Cipta terus disuarakan elemen masyarakat, terutama dari pihak buruh hingga aktivis lingkungan yang menganggap muatan RUU tersebut hanya menguntungkan pengusaha semata. Namun disisi lain, terdapat juga pihak yang menanggapi RUU Omnibus Law Cipta sebagai jalan untuk memperlancar investasi serta mengatasi berbagai persoalan tumpang-tindih peratuan daerah dan pusat.

Dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut, pemerintah menginginkan terjadi pertumbuhan ekonomi lebih dari 5 persen agar bisa terbebas dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap). Sehingga untuk mencapainya, pertumbuhan investasi harus di atas 10%. Persoalannya, terlalu banyak peraturan perundang-undangan termasuk di bidang perizinan usaha selama ini justru menjadi penghambat investasi di Indonesia.

Perizinan yang berbelit dan terlampau banyak merupakan penghalang investasi di Indonesia, dimana hasil survei Ease of Doing Business (EODB) menujukkan kemudahan berusaha di Indonesia berada di peringkat 73 dari 190 negara. Namun untuk indikator memulai bisnis, Indonesia masih berada di peringkat 140.

Padahal semakin baik sistem perizinan di suatu negara, quality control oleh pemerintah menjadi semakin baik. Namun perizinan yang terlampau banyak justru menjadi barrier to entry yang membuat appetite for investing bagi investor di suatu negara menjadi rendah.

Pada awalnya di Tahun 2018, untuk mengatasi masalah perizinan maka pemerintah memberlakukan kebijakan Online Single Submission (OSS) dengan dasar hukum PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Namun, kebijakan tersebut ternyata belum cukup menyelesaikan persoalan yang ada. Pemerintah kemudian bermaksud menyederhanakan peraturan melalui Omnibus Law dengan mengubah puluhan Undang-Undang.

Kondisi tersebut dipicu peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dirasa over-regulated, dimana data Pemerintah menunjukkan saat ini terdapat 8.486 peraturan pusat, 14.815 peraturan menteri, 4.337 peraturan lembaga, dan 15.966 peraturan daerah, dengan total keseluruhan berjumlah 43.604 peraturan sehingga cukup menggambarkan bagaimana kerumitan regulasi di Indonesia.

Kebijakan Omnibus Law sendiri nantinya diharapkan dapat menarik investasi sehingga akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Hingga saat ini, setidaknya terdapat dua Omnibus Law yang sedang dirancang pemerintah, yaitu: RUU Tentang Cipta Kerja; dan RUU Tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

RUU Cipta Kerja yang disusun pemerintah dengan metode Omnibus Law misalnya, dimaksudkan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dengan cara yang tidak biasa.

Kekhawatiran dari sejumlah aktivis lingkungan dapat memandang pada kerja keras pemerintah untuk kemudahan berusaha yang bukan berarti tidak memerhatikan dampak atau perlindungan terhadap lingkungan. Keberpihakan terhadap lingkungan harus tetap dipertahankan, namun orientasinya diarahkan pada penguatan pengawasan, bukan lagi formalitas yang tidak substantif.

Namun dalam prosesnya, draft RUU tersebut memang belum sempurna seperti pada isu penghapusan ancaman pidana sehubungan dengan kesalahan dalam pengelolaan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), serta beberapa tindakan pelanggaran lingkungan lainnya, perlu ditinjau kembali nantinya oleh DPR dengan melibatkan stakeholder terkait sehingga dapat menciptakan peraturan perundang-undangan yang matang dan sesuai dengan kehendak rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun