Mohon tunggu...
Andreas S2
Andreas S2 Mohon Tunggu...

JKW4P.\r\n\r\nAkun lama: http://www.kompasiana.com/andreass

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jenderal (Purn.) R. Hartono Terlibat Penculikan?

8 Juni 2014   17:42 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:42 2301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Membaca informasi yang beredar bahwa surat yang (katanya) merupakan Rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang diketuai oleh Jenderal Subayo H.S. dan Letjen Susilo Bambang Yudoyono (SBY) termasuk anggotanya, salah satu poin yang menjadi penyebab Letjen Prabowo Subianto dicopot adalah, bahwa:


  • Prabowo Subianto "secara sengaja melakukan kesalahan dalam analisa tugas terhadap ST Kasad Nomor: STR/41/1997 tanggal 4 Pebruari 1997 dan STR/92/1997 tanggal 11 Maret 1997 walau pun mengetahui bahwa Kasad sebagai pembina tidak berwenang untuk pemberian tugas tersebut.
  • Prabowo Subianto secara sengaja menjadikan surat perintah Kasad yang diketahuinya dikeluarkan tanpa wewenangnya sebagai dasar untuk penerbitan surat perintah nomor : Sprin/689/IX/1997 tanggal 23 September 1997 kepada Satgas Merpati untuk melaksanakan operasi khusus dalam rangka stabilitas nasional.

Potongan Rekomendasi DKP (sumber: Kompasiana.com/Adityairawan07)

Sebagaimana dijelaskan pada poin b., penerbitan surat Sprin/689/IX/1997 tanggal 23 September 1997 oleh Prabowo Subianto adalah Surat Telegram Rahasia (STR) STR/41/1997 dan STR/92/199 dari Kasad tersebut, yang semestinya diketahui Prabowo bahwa Surat Telegram (ST) tersebut adalah tidak sah alias ilegal. Dan atas dasar itulah Prabowo Subianto direkomendasikan untuk dijatuhkan hukuman administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.

Rekomendasi DKP (sumber: Kompasiana.com/Adityairawan07)

Dari Wikipedia saya dapat informasi, bahwa pada tanggal yang disebutkan, yaitu 4 Pebruari 1997 dan 11 Maret 1997, Kasad dijabat oleh Jenderal R. Hartono. Sebelum R. Hartono, Kasad adalah Wismoyo Arismunandar (6 April 1993 - 13 Februari 1995), dan setelah R. Hartono, Kasad dijabat oleh Wiranto (13 Juni 1997 - 16 Februari 1998).

Periode R. Hartono sebagai Kasad (sumber: Wikipedia)

Dari informasi ini pula jelas bahwa Wiranto tidak ada indikasi terlibat pelanggaran HAM terkait penculikan aktivis tahun 1998 lalu. Oleh karena itu, menjadi masuk akal mengetahui bahwa ancaman bahwa Wiranto terlibat, tidak berdasar sama-sekali sesuai dengan rekomendasi DKP tersebut.

Lantas, mengapa Jenderal (Purn) R. Hartono tidak pernah dipanggil KOMNAS HAM atas penerbitan yang dikatakan Kasad tidak berwenang menerbitkannya?

*

Terkait tulisan ini, silahkan baca di sini: Dokumen Resmi Menunjukkan: Prabowo Dipecat!

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun