Karcis merupakan salah satu hal yang menjadi concern bagi sebagian pihak, terutama sebagai bukti resmi atas suatu transaksi tertentu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), karcis adalah surat kecil (carik kertas khusus) sebagai tanda telah membayar ongkos dan sebagainya (untuk naik bus, menonton bioskop, dan sebagainya). Sebagai contoh, karcis biasanya didapatkan oleh seorang pengunjung, yang notabene seorang konsumen tatkala mengakses suatu transaksi pembelian atas suatu jasa, seperti karcis menonton bioskop ataupun karcis menghadiri temu fans. Karcis juga dapat berlaku bagi transaksi parkir kendaraan yang biasanya ditemui di suatu pusat perbelanjaan, seperti mall atau kanal parkir resmi lainnya. Dalam pengertian tersebut, karcis dapat dipahami sebagai bukti pembayaran atas suatu jasa tertentu.
Dalam kacamata umum, karcis hanya dipahami sebagai bukti bayar, yang mana memastikan pemegangnya untuk dapat menggunakan jasa yang ditunjuk tanpa adanya ancaman atau gangguan atas kehilangan suatu hak. Hak ini dapat diidentifikasi sebagai suatu hal yang dinikmati oleh pemegangnya. Dalam kasus karcis bioskop, pemegang karcis berhak untuk dapat masuk ke ruangan bioskop dan menonton film yang diputar tanpa adanya gangguan dari pihak ketiga terkait keabsahannya untuk menonton. Adapun dalam kasus karcis bus (yang menjadi moda transportasi sebagian besar orang), karcis memastikan pemegangnya untuk menggunakan haknya, yaitu menaiki unit bus yang ditunjuk dan diantar sampai ke tempat tujuan. Kemudian, dalam kasus karcis parkir di mall, pemegang karcis berhak untuk mendapatkan keamanan atas kendaraannya selama jangka waktu yang ditentukan. Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan pentingnya karcis parkir bagi konsumen minimarket dengan menggunakan perspektif hukum perlindungan konsumen.
Dalam tulisan ini akan dijabarkan bagaimana pertalian antara perlindungan konsumen maupun hukum perlindungan konsumen. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (disebut UU Perlindungan Konsumen), perlindungan konsumen merujuk pada segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Menurut Nasution sebagaimana dikutip dari Susilowati S. Dajaan dkk (2021: 1.7), hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk (barang dan/atau jasa) konsumen antara penyedia dan penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat. Merujuk pada pengertian tersebut, hukum perlindungan konsumen adalah seperangkat peraturan yang memuat perlindungan konsumen sehubungan dengan kegiatan penyediaan maupun penggunaan produk-produk. Gagasan untuk melindungi konsumen merefleksikan gerakan sosial selama bertahun-tahun yang memastikan keselamatan dan keamanan konsumen dalam mengkonsumsi berbagai produk, baik barang maupun jasa.
Dalam pengamatan penulis di berbagai gerai minimarket di Kabupaten Bekasi dan sekitarnya, konsumen minimarket tidak mendapatkan karcis parkir pada saat memarkirkan kendaraannya. Hal ini secara sederhana, tentu menimbulkan ketidakpastian bagi konsumen apakah parkir di minimarket tersebut tergolong resmi atau tidak. Sebagian konsumen dapat membandingkan dengan isu yang sama saat memarkirkan kendaraan di mall, dimana dia mendapatkan karcis parkir. Menurut hemat penulis, isu ketiadaan karcis parkir bagi konsumen minimarket menimbulkan dampak signifikan bagi berbagai pihak. Sehingga, pentingnya karcis parkir bagi konsumen minimarket membawa misi penting bagi beberapa pihak, terutama konsumen selaku pemilik kendaraan.
Pentingnya Karcis Parkir bagi Pemerintah Daerah Setempat
Pemerintah daerah adalah pihak yang dapat berkepentingan terhadap karcis parkir. Hal ini terkait karcis parkir sebagai alat bukti pembayaran parkir dari suatu minimarket yang terdaftar. Bagi sebagian daerah, seperti Kabupaten Bekasi, parkir adalah salah satu objek yang dikenai pajak daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (disingkat Perda Kab. Bekasi 8/2023). Adapun tarif yang dikenakan untuk jasa parkir adalah 10% (sepuluh persen). Dengan demikian, bukti potong karcis parkir dapat menjadi dokumen yang memudahkan pemda untuk menghitung seberapa besar pendapatan parkir suatu minimarket.
Karcis parkir adalah suatu dokumen yang menunjukkan data pendapatan per masing-masing pelaku usaha, sekaligus verifikasi atas nilai pendapatan akumulatif atas izin usaha yang diberikan kepada pelaku usaha minimarket. Sebagai contoh, pada tahun 2024 pemerintah kab. Bekasi memberikan izin penyelenggaraan parkir bagi 350 minimarket. Adanya dokumen karcis parkir, baik asli maupun salinannya memungkinkan pemda kab. Bekasi menghitung pendapatan rata-rata setiap unit usaha serta memastikan kepatuhan untuk membayar pajak atas jasa parkir yang diselenggarakannya.
Selain kemampuan untuk menunjukan data pendapatan atas pajak parkir, karcis parkir juga memberikan proyeksi terkait perolehan pajak bagi tahun-tahun mendatang. Hal ini berguna untuk memberikan gambaran seberapa besar dan "menggiurkan" perolehan pajak parkir sebagai sumber pendapatan daerah. Jika keberadaan karcis parkir diawasi sedemikian ketat dalam jangka waktu yang relatif panjang akan memungkinkan pemda setempat mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai perputaran ekonomi pada sektor retail, sekaligus mendapatkan data otentk yang berguna sebagai basis menyusun suatu kebijakan fiskal tertentu.
Pentingnya Karcis Parkir bagi Pemilik/Pengelola Minimarket
Pemilik/pengelola minimarket adalah pihak lain yang berkepentingan terhadap karcis parkir. Hal ini berkaitan dengan jasa parkir yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perda Kab. Bekasi 8/2023. Dengan demikian, pajak parkir tergolong self-assessment (perhitungan sendiri) -- yang menjadi kewajiban bagi pemilik/pengelola minimarket untuk menghitung berapa pendapatan dari jasa parkir yang dikelola yang akan dikenai pajak.Â
Pemberian karcis parkir juga merefleksikan kewajiban pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, antara lain (1) memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; dan (2) memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Pemberian informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang berkenaan dengan adanya informasi yang tersedia bagi konsumen terkait jaminan keamanan dan keselamatan bagi kendaraan yang diparkir. Jaminan ini penting karena kendaraan yang diparkir telah dipertukarkan dengan sejumlah uang yang disetorkan. Adanya karcis memungkinkan konsumen mengetahui bahwasanya terdapat kejelasan informasi mengenai penyedia jasa, nominal tarif dan jaminan yang diberikan terhadap kendaraan yang diparkir. Adapun pemberian kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian terhadap kendaraan yang diparkir adalah kewajiban utama yang diberikan oleh pelaku usaha, sekaligus penyedia jasa parkir, baik dilakukan oleh pihak sendiri maupun dialih dayakan ke pihak ketiga. Secara sederhana, adanya karcis parkir memungkinkan pelaku usaha untuk menunaikan kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur terkait jasa yang diberikan serta kompensasi atau ganti rugi yang diberikan atas tindakan wanprestasi yang dilakukan.