Lalu timbul pertanyaan : mengapa pemerintah Jokowi saat ini tidak memangkas birokrasi dalam mengurus dokumen-dokumen tersebut di atas,  artinya,  tidak perlu harus sampai ke  pengadilan negeri dan harus sidang.
Kenapa tidak bisa diurus di kelurahan saja??Â
Toh, semua itu bisa terjadi adalah bukan kesalahan warga masyarakat yg memang sebagian besar awam akan hukum maupun aturan keadministrasian kependudukan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!