Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Penertiban Administrasi Kependudukan Jangan Membuat Susah Masyarakat

11 Maret 2019   11:04 Diperbarui: 11 Maret 2019   16:32 70 1
Di kantor suku dinas kependudukan dipenuhi oleh warga masyarakat yg ingin mengurus pelbagai dokumen.

Banyak orang datang untuk mengurus perubahan status perkawinan yg tercantum di KTP & Kartu Keluarga dari sudah kawin menjadi belum kawin.
Ini bisa terjadi dikarenakan di pemerintahan masa lalu, saat warga masyarakat yg sudah menikah datang ke RT untuk mengubah status perkawinan menjadi sudah kawin.  Tetapi, dari pihak RT dan Kelurahan tidak mensyaratkan harus melampirkan bukti sudah menikah berupa surat nikah yg dikeluarkan rumah ibadah bagi yg menikah secara agama sesuai agama yg dianut. Atau melampirkan akte nikah yg dikeluarkan oleh catatan sipil tempat si warga berdomisili.

Di masa lalu sebagian besar warga masyarakat awam hukum dan tak paham administrasi kependudukan. Sementara, dari pihak pemerintah dalam hal ini Kelurahan dan RT/RW tidak mengayomi masyarakat.

Sekarang ini, di era pemerintahan Jokowi, tampaknya pemerintah sedang melakukan penertiban terhadap administrasi kependudukan. Dan, bagi warga masyarakat yg sudah menikah tetapi tidak menikah secara agama maupun secara catatan negara, wajib mengubah status perkawinan yg tercantum di KTP & Kartu Keluarga.

Ada pula seorang ibu mengaku harus mengubah Kartu Keluarga karena nama dari salah satu anaknya tercantum di Kartu Keluarga sebut saja misalnya "Andini Astini (Nur)". Nah, nama panggilan "Nur" ini tidak diperbolehkan tertera di Kartu Keluarga. Akhirnya, ibu yg kerjanya sebagai buruh cuci harus bolak-balik ke RT, RW, Kelurahan, Kantor pos, dan pengadilan negeri hanya untuk mengurus perubahan nama anaknya di Kartu Keluarga.

Seorang supir taksi online bilang bahwa kolom pekerjaan KTP-nya sampai umurnya 40-an tetap tercantum sebagai "pelajar".

Timbul pertanyaan : Kenapa di masa lalu pihak RT, RW dan Kelurahan membolehkan mencantumkan nama panggilan di Kartu Keluarga? Lalu kolom pekerjaan di KTP kenapa tetap tercantum "pelajar"? 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun