Mohon tunggu...
Andy Tirta
Andy Tirta Mohon Tunggu... Sales - Peace comes from within, don't seek it without.

Peace comes from within, don't seek it without.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penertiban Administrasi Kependudukan Jangan Membuat Susah Masyarakat

11 Maret 2019   11:04 Diperbarui: 11 Maret 2019   16:32 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Di kantor suku dinas kependudukan dipenuhi oleh warga masyarakat yg ingin mengurus pelbagai dokumen.

Banyak orang datang untuk mengurus perubahan status perkawinan yg tercantum di KTP & Kartu Keluarga dari sudah kawin menjadi belum kawin.
Ini bisa terjadi dikarenakan di pemerintahan masa lalu, saat warga masyarakat yg sudah menikah datang ke RT untuk mengubah status perkawinan menjadi sudah kawin.  Tetapi, dari pihak RT dan Kelurahan tidak mensyaratkan harus melampirkan bukti sudah menikah berupa surat nikah yg dikeluarkan rumah ibadah bagi yg menikah secara agama sesuai agama yg dianut. Atau melampirkan akte nikah yg dikeluarkan oleh catatan sipil tempat si warga berdomisili.

Di masa lalu sebagian besar warga masyarakat awam hukum dan tak paham administrasi kependudukan. Sementara, dari pihak pemerintah dalam hal ini Kelurahan dan RT/RW tidak mengayomi masyarakat.

Sekarang ini, di era pemerintahan Jokowi, tampaknya pemerintah sedang melakukan penertiban terhadap administrasi kependudukan. Dan, bagi warga masyarakat yg sudah menikah tetapi tidak menikah secara agama maupun secara catatan negara, wajib mengubah status perkawinan yg tercantum di KTP & Kartu Keluarga.

Ada pula seorang ibu mengaku harus mengubah Kartu Keluarga karena nama dari salah satu anaknya tercantum di Kartu Keluarga sebut saja misalnya "Andini Astini (Nur)". Nah, nama panggilan "Nur" ini tidak diperbolehkan tertera di Kartu Keluarga. Akhirnya, ibu yg kerjanya sebagai buruh cuci harus bolak-balik ke RT, RW, Kelurahan, Kantor pos, dan pengadilan negeri hanya untuk mengurus perubahan nama anaknya di Kartu Keluarga.

Seorang supir taksi online bilang bahwa kolom pekerjaan KTP-nya sampai umurnya 40-an tetap tercantum sebagai "pelajar".

Timbul pertanyaan : Kenapa di masa lalu pihak RT, RW dan Kelurahan membolehkan mencantumkan nama panggilan di Kartu Keluarga? Lalu kolom pekerjaan di KTP kenapa tetap tercantum "pelajar"? 

Semua itu menunjukkan betapa amburadulnya sistem administrasi kependudukan di negeri tercinta ini. 

Bahkan ketika pemerintah sekarang ingin memperbaiki dan membenahi administrasi kependudukan pun masih dengan cara yg amburadul, yakni membuat susah dan merugikan masyarakat.

Akibatnya, sekarang ini, ketika pemerintah  ingin menertibkan administrasi kependudukan, warga masyarakat yg awam, yang  tidak paham hukum dan peraturan administrasi kependudukan, harus menanggung kerugian. Buang waktu, uang dan tenaga harus bolak-balik ke RT/RW meminta surat pengantar, ke kantor Kelurahan, ke Kantor dinas kependudukan, ke kantor pos untuk melegalisir, ke pengadilan negeri untuk sidang, hanya untuk mengubah kesalahan status perkawinan dan nama yg tercantum di KTP & Kartu Keluarga di masa lampau.

Pemerintah di masa lalu yg bersalah tidak memberikan pengayoman, sekarang warga masyarakat yg harus menanggung susah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun