Mohon tunggu...
Andy Tirta
Andy Tirta Mohon Tunggu... Sales - Peace comes from within, don't seek it without.

Peace comes from within, don't seek it without.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelanggar UU Tapi Tak Tersentuh Hukum

22 Januari 2019   06:17 Diperbarui: 22 Januari 2019   07:26 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sebanyak 7 juta sertifikat hak milik (SHM) melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun lalu secara gratis.

Semua daerah mendapat bagian, termasuk Jabodetabek. Jumlah SHM yang diberikan kepada warga di seluruh Indonesia pada 2018 lebih banyak dua juta ketimbang 2017. Besar harapan masyarakat, program Prona PTSL gratis akan lebih besar lagi pada tahun-tahun mendatang. Masalahnya, masih sangat banyak warga dalam posisi belum beruntung belum memperoleh sertifikat secara mudah dan gratis.

Konsep melayani masyarakat dengan cermat dan cepat belum sesuai dengan keinginan penggagas Prona PTSL yaitu Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi yang menggagas Prona PTSL sudah mengingatkan aparatur agar mempermudah proses bagi warga yang memenuhi persyaratan. Di daerah Cisimeut, Banten, ada teman yg urus sertifikat tanah dikenakan biaya Rp 300.000.

Saya kira tidak hanya pengurusan kepemilikan sertifikat tanah yg dipersulit. Tetapi, ada juga para pemilik unit rumah susun/ apartemen yg dipersulit dalam memperoleh sertifikatnya.

Di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat ada sebuah rumah susun yg para pemiliknya sudah melunaskan pembelian lebih dari 5 tahun, tapi pihak pengembang belum bisa menyerahkan sertifikat. Setiap ditagih selalu memberikan janji-janji dan dengan alasan-alasan. Selain itu rumah susun tersebut telah melanggar UU nomor 20 tahun 2011 tentang rumah susun, antara lain , pihak pengembang tidak memfasilitasi pembentukan PPPSRS. Semua pelanggaran itu tentu merugikan para penghuni dan pemilik unit.

Kesimpulannya, pihak pengembang telah berniat buruk dan melanggar UU. Selain melanggar UU nomor 20 tahun 2011 tentang rahasia susun, juga dilanggar UU nomor  8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  

Pihak pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI dan jajarannya maupun DPRD  tidak pro aktif membela kepentingan warga penghuni rumah susun maupun perumahan. Terbukti, sebagian pengembang rumah susun melanggar UU dan merugikan konsumennya. Di Cengkareng ada beberapa rumah susun yg sebagian melanggar UU.

Warga penghuni dan pemilik telah melakukan protes dan demo berkali-kali, tetapi tetap tidak digubris. Hukum tidak mampu menyentuh para pengembang rumah susun bahkan pengembang perumahan pun demikian.

Ada sebagian pengembang rumah susun dan perumahan di Cengkareng, Jakarta Barat bahkan yg tidak mampu menyediakan dan menyuplai air bersih layak pakai untuk para penghuni. Sehingga para penghuni rumah susun dan perumahan harus membeli air bersih dan memasang filter air dengan menambah biaya selain sudah wajib membayar IPL (Iuran Pemelihara Lingkungan) dan abonemen air setiap bulan kepada pihak pengembang.

Baru kali ini ada Presiden yg berempati kepada masyarakat betapa sulit dan mahalnya memperoleh sertifikat tanah. Akhirnya, Presiden Jokowi pun membagi-bagikan ribuan sertifikat secara gratis. Presiden Jokowi meminta agar pengurusan sertifikat tidak dipersulit, dan digratiskan. Tetapi, tetap saja masih banyak masyarakat yg dipersulit dalam mengurus sertifikat. Bahkan, seperti yg disebutkan di atas, masih ada rumah susun yg sertifikatnya belum dibagikan oleh pengembangnya meskipun sudah diminta dan ditagih berkali-kali hingga sudah lebih dari 5 tahun.

Yang lebih parah lagi adalah di Cengkareng, Jakarta Barat, masih ada rumah susun dan perumahan yg belum mampu menyediakan dan menyuplai air bersih layak pakai kepada para penghuni. Sehingga para penghuni rumah susun dan perumahan harus membeli air bersih dan memasang filter air. Semua itu tentu saja menambah beban biaya bagi para penghuni rumah susun maupun perumahan padahal semua penghuni telah diwajibkan membayar IPL (Iuran Pemelihara Lingkungan) dan Abonemen air setiap bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun