Mohon tunggu...
Andi Maratussholihah SH
Andi Maratussholihah SH Mohon Tunggu... Penulis - Founder Media Edukasi Hukum @akutahukum | Pengamat Perlindungan Konsumen

Menyalurkan hobi menulis melalui laman @akutahukum. Senang membantu konsumen memperjuangkan hak-nya melalui Konsultasi Gratis dan Pendampingan Hukum di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jangan Mau Lagi Dapat Permen Sebagai Pengganti Uang dalam Transaksi!

12 Februari 2023   15:26 Diperbarui: 12 Februari 2023   15:27 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh karena itu, ketika anda mengalami hal ini dan anda merasa dirugikan dengan adanya pengembalian dengan menggunakan permen, anda dapat melaporkan hal ini karena merupakan bentuk pelanggaran sebagaimana UU BI mengatur. Namun, jika anda sepakat untuk menerimanya dan anda tidak melaporkannya, maka sanksi pidana terkait tidak dapat dikenakan kepada pelaku usaha, ya. 

Dasar Hukum: 

1. Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. 

2. Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun