Jangan Mau Lagi Dapat Permen Sebagai Pengganti Uang dalam Transaksi!
12 Februari 2023 15:26Diperbarui: 12 Februari 2023 15:273981
Anda pernah melakukan transaksi jual beli di sebuah minimarket, supermarket atau semacamnya, kemudian anda diberi permen oleh penjual sebagai bentuk kembalian dari uang yang telah anda belanjakan? Tahukah anda, bahwa sebenarnya perbuatan mengganti kembalian dari mata uang rupiah ke bentuk lain seperti permen, dapat dikenakan denda sebagaimana peraturan yang ada. Nah, bagaimana hukum mengaturnya?Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.