Mohon tunggu...
Andi Arow
Andi Arow Mohon Tunggu... PNS -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Di Kota Palopo Ada Klinik Bernama Ini Kawan

2 Mei 2018   14:13 Diperbarui: 2 Mei 2018   14:17 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Kota Palopo melalui Kantor Inspektorat Kota Palopo  me launching " Ini Kawan "(Klinik Kosnsultasi Pengawasan di halaman Kantor Inspektorat Kota Palopo Jl.Andi Masjaya ex Jl.Gunung Torpedo Kelurahan Boting Kecamatan Wara Kota Palopo,Selasa 3 M

Kepala Inspektorat Kota Palopo H.Samil Ilyas,SE.MM mengatakan tujuan dari pada pembentukaan Ini Kawan,sebagai tanda di mulainya pelayanan pada Klinik Konsultasi Pengawasan Inspektorat Kota Palopo dan sekaligus untuk menyusuaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Palopo tentang  keberadaan lingkup klinik konsultasi pengawasan "Ini Kawan", sebagai wadah komunikasi antara OPD dengan Inpektorat kota Palopo sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) adapun hasil yang diharapkan dengan dilaksanakannya launching ini, diharap kepada seluruh  OPD untuk melakukan peranan penting  klinik konsultasi pengawasan "Ini Kawan" selanjutnya secara aktif melakukan implementasi terkait pelaksanaan administrasi pemerintah pada organisasi atau unit kerja masing-masing

Sementara Pjs Walikota Palopo Andi Arwin Azis.S.STP dalam sambutanya sekaligus melaunching Ini Kawan,

Pembentukan klinik konsultasi pengawasan  "Ini Kawan" oleh inspektorat kota palopo adalah gagasan yang di anggap penting dan strategis, bahwa ide/gagasan pembentukan klinik konsultasi pengawasan adalah gagasan sebagai jawaban dan tuntutan dinamika perubahan lingkungan organisasi dan peningkatan kompleksitas organisasi yang sangat dinamis,  para ahli dan praktisi berpendapat bahwa pengawasan dapat di kelompokkan menjadi pengawasan pendahuluan,  meskipun Inspektorat adalah bagian dari OPD namun dalam kedudukannnya tersebut,  maka inspektorat tetap harus memberikan saran kepada perangkat daerah lain jika perangkat daerah melakukan konsultasi,  belajar dari catatan hasil pemeriksaan sesungguhnya banyak kekeliruan/kesalahan yang dapat dicegah lebih awal, seandainya OPD giat melaksanakan konsultasi.

Terkait dengan peran dan fungsi Inspektorat yang berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah pembantu Bupati/Walikota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan perangkat Daerah, oleh karena itu wajib bagi Inspektorat untuk senantiasa meningkatkan mutu pembinaan/pengawasan yang dilaksanakan di Daerah. Sudah saatnya Inspektorat meninggalkan paradigma lama, maka pengawasan dimana Inpektorat lebih cenderung sebagai "Watchdog" yang bertindak setelah adanya pelanggaran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun