Mohon tunggu...
Andang Masnur
Andang Masnur Mohon Tunggu... Relawan - Komisioner

Komisioner KPUD Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara | Sedang Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perppu No 2, Gelap-Terang Pelaksanaan Pilkada di Antara Wabah

11 Mei 2020   10:58 Diperbarui: 11 Mei 2020   11:38 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Oleh : Andang Masnur (Komisioner KPU Kab. Konawe - Sultra)

Pasal 201 A Ayat (1) : "Pemungutan suara serentak sebagaimana Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana non alam sebagaimana Pasal 120 ayat (1)"

Kepastian penundaan dan pelaksanaan Pilkada 2020 akhirnya terjawab. Senin 4 Mei Presiden meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 yang isinya tentang penundaan Pilkada. 

Setelah sebelumnya KPU menyodorkan opsi usulan penundaan dan kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah yang menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama stakeholder terkait. Pada agenda RDP yang digelar April lalu tersebut membuahkan kesimpulan penundaan Pilkada akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Nampaknya apa yang telah disimpulkan dalam RDP tersebut menjadi masukan penting keluarnya Perppu. Pasal 201 Ayat 2 menyebutkan hal yang senada bahwa "Pemungutan suara yang ditunda sebagaimana ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020". 

Akhirnya apa yang diresahkan oleh para penyelenggara dan pegiat pemilu tentang adanya kekosongan regulasi yang terjadi setelah KPU memutuskan menunda pelaksanaan tahapan Pilkada ini terjawab.

Tapi apakah permasalahan dianggap selesai?  Nampaknya belum. Pada ayat berikutnya ayat (3) masih dalam Pasal 201 A disebutkan "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam sebagaiamana ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 A".

Artinya bahwa sifat dari penundaan yang dimaksud dalam Perppu tersebut dapat dikatakan bersifat fleksibel". Apabila atau dengan ketentuan bencana non alam atau wabah yang sedang melanda dunia dan khususnya Indonesia ini berakhir. Jika tidak maka potensi penundaan akan sangat mungkin dilakukan hingga tahun depan.

Saya tertarik dengan diksi bencana non alam berakhir pada ayat (3) Pasal 201 A diatas. Sebab indikator berakhirnya bencana non alam ini begitu banyak. Efek yang ditimbulkan akibat wabah ini mengguncang semua sendi kehidupan. 

Termasuk jika menyoal tentang kondisi stabilitas sosial, politik, ekonomi dan keuangan negara dan daerah tidak terkecuali 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun