Perppu No 2, Gelap-Terang Pelaksanaan Pilkada di Antara Wabah
11 Mei 2020 10:58Diperbarui: 11 Mei 2020 11:382081
Oleh : Andang Masnur (Komisioner KPU Kab. Konawe - Sultra)
Pasal 201 A Ayat (1) : "Pemungutan suara serentak sebagaimana Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana non alam sebagaimana Pasal 120 ayat (1)"
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.