Mohon tunggu...
Chermansyah
Chermansyah Mohon Tunggu... Dosen - Pegiat literasi, hukum, sosial dan budaya

Tetaplah menjadi orang yang tawadhu dan menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus FS Menjadi Refleksi Institusi Polri

21 Agustus 2022   21:30 Diperbarui: 21 Agustus 2022   21:42 733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: beritasatu.com

Dalam konteks lain yang menjadi persoalan utama dalam peristiwa kematian Brigadir Yoshua bukan hanya persoalan pribadi pejabat tinggi Polri semata, melainkan ada persoalaninstitusi yang bisa jadi selama ini didiamkan dan pelan tapi pasti menggerogoti institusi Polri. Maka solusinya melakukan reformasi dalam tubuh Polri.

Harapan Penegakan hukum di indonesia

Reformasi institusi Polri sudah seharusnya dilakukan segera, terlebih pasca terbongkarnya kasus pembunuhan Brigadir Yoshua semakin mengurangi marwah kepolisian, maka menjadi refleksi bagi institusi Polri untuk memperbaiki diri sehingga mendapatkan kembali kepercayaan kepada masyarakat.

Terdapat sebuah pepatah kuno "Quid leges sine moribus" yang artinya hukum tak berarti apa-apa tanpa di jiwai moralitas, karna moral roh dari supremasi hukum maka hal ini juga bagian yang sangat penting dalam memperbaiki moral para penegak hukum kita di Indonesia,  sehingga perlu melakukan perubahan mendasar dengan adanya dukungan pemerintah, Polri, dan masyarakat.

Akhirnya, harus diingat bahwa hukum senantiasa tertuju pada tiga tujuan utama yaitu kepastian hukum (yuridis), keadilan (filosofis), dan kemanfaatan atau kegunaan (sosiologis). Ketiga tujuan hukum tersebut harus termanisfestasi dalam peraturan perundang-undangan hingga pelaksanaan dalam praktik hukum. 

Oleh sebab itu, maka para aparat penegak hukum harus menyadari hal itu sehingga mampu mewujudkan ketiga tujuan hukum tersebut dengan baik dan sungguh-sungguh.

Penulis : Chermansyah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun