Mohon tunggu...
Anatasia Wahyudi
Anatasia Wahyudi Mohon Tunggu... Freelancer - i am dreamer!

Ordinary people and stubborn

Selanjutnya

Tutup

Money

Strategi Komunikasi Manajemen Risiko PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk Melalui Whistleblowing System

31 Januari 2021   14:28 Diperbarui: 31 Januari 2021   14:49 1668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.linkedin.com/company/pt-nippon-indosari-corpindo-tbk/

Menurut standar internasional ISO 31000:2009 Risk Management-Principles and Guideline, definisi risiko adalah "risk is the effect of uncertainty on objectives" (risiko adalah ketidakpastian yang berdampak pada sasaran).

 Risiko sering diartikan sebagai ketidakpastian (uncertainly). Dalam kehidupan sehari-hari, risiko dapat menyebabkan masalah tetapi dapat juga mendatangkan peluang yang menguntungkan bagi perusahaan maupun orang per orang. Para eksekutif, politisi, karyawan, investor, mahasiswa, rumah tangga, petualang, petani, nelayan, musisi, artis, atlit, dan orang-orang di jalanan semuanya menghadapi risiko dan harus menggaulinya dengan berbagai cara. Kadang-kadang risiko tertentu dianalisis dan dikelola secara sadar; tetapi ada kalanya risiko diabaikan sama sekali, mungkin karena yang bersangkutan tidak menyadari akibat yang akan terjadi.

Risiko berkaitan dengan kemungkinan (probability) kerugian terutama yang menimbulkan masalah. Jika kerugian diketahui dengan pasti terjadinya, mungkin dapat direncanakan di muka untuk mengatasinya dengan mengeluarkan ongkos tertentu. Isiko menjadi masalah penting jika kerugian yang ditimbulkannya tidak diketahui secara pasti.

Manajemen risiko bersifat antisipatif, mencegah terjadinya masalah, baik secara preventif maupun secara protektif atau kuratif. Sementara manajemen masalah atau krisis bersifat korektif terhadap penyimpangan yang telah terjadi.

Langkah pertama untuk dapat melakukan manajemen risiko adalah mengetahui dengan pasti definisi risiko. Tanpa mengetahui apa yang dimaksud dengan risiko maka seseorang akan kesulitan dan mungkin tidak dapat melakukan manajemen risiko.

Fungsi manajemen risiko ditugasi untuk:

  • Mengidentifikasi risiko-risiko saat sekarang dan yang akan muncul.
  • Megembangkan sistem penilaian dan pengukuran risiko.
  • Menetapkan berbagai kebijakan, praktik, dan mekanisme kendali lainnya untuk mengelola risiko.
  • Membangkan batas-batas (limit-limit) toleransi risiko untuk dimintakan persetujuan direksi dan dewan komisaris.
  • Memantau posisi dibandingkan dengan batas-batas toleransi risiko yang disetujui.
  • Melaporkan hasil-hasil pemantauan risiko ke  direksi dan dewan komisaris.

Namun, tidak harus ditafsirkan bahwa manajemen risiko itu hanya terbatas pada individu-individu yang bertanggung jawab utuk fungsi manajemen risiko secara menyeluruh. Lini-lini bisnis juga secara Bersama-sama bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya. Karena personel lini (operasional) lebih memahami risiko dari aktivitas-aktivitasnya, ketiadaan atau kurangnya tangung jawab parapersonel lini dapat bertentangan dengan manajemen risiko yang baik dan efektif.

Whistleblower menurut PP No. 71 Tahun 2000 adalah orang yang memberi suatu informasi kepada penegak hokum atau komisi mengenai terjadinya suatu tindak pidana korupsi dan bukan pelapor. Adapun istilah pengungkap fakta (whistleblower) dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak memberikan pengertian tentang "pengungkapan fakta", dan berkaitan dengan itu hanya memberikan pengertian tentang saksi. Adapun yang disebut dengan saksi menurut UU No. 13 Tahun 2006 adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/ atau ia alami sendiri.

PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk sebagai salahsatu perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang pembuatan, penjualan dan distribusi roti dengan merek dagang "Sari Roti" mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1996. Perseroan ini menerapkan kebijakan whistleblowing system yang dikenal dengan nama Fraud Detection Program (FDP) untuk menangani pelaporan-pelaporan mengenai kecurangan yang terjadi di lingkungan perusahaan. FDP dijalankan dan diawasi secara langsung oleh Unit Internal Audit Perseroan. Unit Internal Audit memastikan bahwa FDP berjalan dengan efektif sesuai dengan tujuan dan bertanggung jawab penuh kepada Preside Direktur.

Berdasarkan sisi pelapor dan objek pemeriksaan maka FDP mencakup seluruh Pemangku Kepentingan yang secara garis besar dibagi kedalam dua kategori yaitu Internal dan Eksternal. Kategori internal terdiri dari Direksi, Manajemen, dan seluruh Karyawan Perseroan. Sementara itu kategori eksternal meliputi supplier/vendor, kontraktor, konsumen dan seluruh pihak eksternal yang terlibat dalam operasional Perseroan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun