Mohon tunggu...
Anas Bukhori
Anas Bukhori Mohon Tunggu... Freelancer - Anak petani

Saya bergabung di sentral organisasi pemuda desa jawa barat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Parlemen di Desa itu BPD

18 Agustus 2019   01:34 Diperbarui: 18 Agustus 2019   01:48 626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desa adalah suatu wilayah kependudukan di Indonesia yang memiliki potensi berlimpah baik sumber daya alam, kebudayaan dan pertumbuhan penduduk. Dinamika perubahan kebijakan desa sejak pra kemerdekaan pertama kali di akomodir oleh belanda/ hindia belanda yang di atur dalam Inlandshe Gemeente Ordonantie (IGO) yang berlaku untuk jawa dan Madura, serta Inlandshe Gemeente Ordonantie Voor Buitengwesten yang berlaku untuk daerah diluar jawa dan Madura pada tahun 1906. 

Kebijakan ini lahir dari pasal 71 peraturan Regerings Reglement tahun 1854 sebagai bentuk pengakuan terhadap adanya desa, dan otonomi desa. Selanjutnya, di era penguasaan oleh jepang, pemerintah colonial jepang membuat ketetapan bernama Osamu Seirei no 7 yang ditetapkan pada tanggal 1maret tahun 1944. 

Ketetapan Osamu Seirei ini hanya berlaku untuk menentukan kepala desa, selebihnya mengikuti ketetapan IGO 1906 belanda. Kepentingan yang dilakukan jepang saat itu hanya memobilisasi kepala desa sebagai pengawas rakyat untuk menanam paksa masyarakat desa untuk bercocok tanam seperti pohon jarak, tebu dan rempah rempah sebagai sumber pangan peperangan jepang.

Regulasi kebijakan peraturan untuk otonomi desa semakin memperluas kewenangan, kedudukan desa hingga pasca reformasi kebijakan desa mulai terbentuk suatu lembaga perwakilan di desa yakni berdirinya lembaga perwakilan yang disebut BPD ( Badan Permusyawaratan Desa),pengejawantahan dari UU No 32 tahun 2004 dan terimpelementasikan melalui PP No 5 tahun 2005. 

Dengan demikian urusan pemerintahan desa menjadi kewenangan desa mencangkup urusan yang telah ada berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa yang dalam pelaksanaannya untuk menciptakan suasana demokrasi yang lebih maju. Maka disusunlah beberapa lembaga yang mesti ada di tingkatan desa. Diantaranya adalah BPD ( badan permusyawaratan desa.)

BPD sebagai lembaga perwujudan demokrasi dalam peyelenggaraan pemerintahan desa. BPD juga disebut sebagai parlemen desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari wilayah penduduk desa bersangkutan, Berdasarkan darri perwakilan penduduk desa wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat. Maka tugas,fungsi pokoknya untuk mengawasi lembaga eksekutive (kepala desa) yang melaksanakan amanat kebijakan dari legislatife Badan Permusyawaratan Desa.

Menurut Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 55 disebutkan mengenai fungsi BPD yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Tugas dan fungsi BPD sangat relevan untuk menjaga stabilitas pemerintahan di desa. 

Membuat peraturan yang sesuai dengan kebutuhan pemerintahan dan pembangunan masyarakat baik disektor infrastruktur maupun pembangunan sumber daya manusia di desa. Adapun BPD dipilih oleh masyarakat langsung seperti halnya dalam pemilihan anggota DPR.

Badan Permusyawartan Desa dalam system pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. yakni menurut permendagri tahun 2016 tentang BPD , ia memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa. BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga.

Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahapan kerja yakni BPD harus menampung aspirasi masyarakat dan mengelola aspitrasi masyarakat sebagai energy positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa. BPD juga seabagi pengawas pembangunan desa dalam seluruh aspek.

Menurut ketua Lembaga Kajian Desa Kabupaten Bandung Barat, Nur Rozuqi menyampaikan bahwa tugas BPD berdasarkan Permendagri No 20 Tahun 2018 dikatakan bahwa APBDES itu termasuk dalam kategori peraturan desa, sebagai tindak lanjut RKPDES. lalu BPD menerima pengajuan kepala desa dan dibahas serta kemudian disepakati oleh BPD dan ditetapkan oleh kepala desa.

BPD memiliki nilai penting dalam kehidupan social dan politik desa, karenanya memiliki fungsi yang akurat bila dalam pelaksanaannya dilakukan secara baik dan benar. Namun bila mana dalam pelaksananya hanya sebagai katalisator kebijakan penyalahgunaan anggaran dana desa, maka desa akan di kotori oleh korupsi dari kepala desa dan perangkatnya.

\Seperti halnya di Desa Tenajar Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu. BPD di lantik tahun 2014 hingga masa akhir jabatan 2019. Kini BPD desa tenajar yang baru sudah dilantik. Beranggotakan sembilan orang sebagai perwakilan rakyat desa, faktanya bpd lama tidak memberikan arsip administrasi apapun. mengakibatkan adanya polemic pertanggung jawaban pembangunan.

Menurut Edi sebagai ketua BPD Desa Tenajar yang baru memberikan argumentasi bahwa BPD memilki beberapa tugas pokok dan fungsi kinerja. Dalam wawancara dengan Edi sebagai ketua, menurutnya ada empat faktor yang harus dikerjakan oleh BPD dianataranya dirumuskan sebagai berikut :

Pertama, BPD memiliki peran yang startegis dalam pembangunan desa, BPD bertugas sebagai perwakilan rakyat tingkat desa, sebagaimana fungsi legislative, BPD juga memiliki power dalam rangka mengatur kebijakan sesuai dengan amanat perundang undangan, baik dalam aspek social, politik dan ekonomi

Kedua, Dalam melaksanakan tugas BPD harus menjadi bandul dalam proses legislasi yang akan dikerjakan oleh kepala desa dan perangkatnya. BPD memiliki asas keterwakilan sehingga menjadi symbol suara rakyat didesa dalam pelaksanakan tugas harus juga melibatkan masyarakat untuk ikut serta dalam membangun desa.

Ketiga, BPD memiliki peran untuk membenahi tata ruang didesa sebagai kawasan strategis pembangunan ekonomi, rancangan badan usaha milik desa, dan menunjang kebijakan untuk swasembada pangan ditingkatan desa, stabilitas keamanan desa melalui PERDES(peraturan desa).

Ke empat, demokrasi di akar rumput terbentuk melalui lembaga BPD sebagai lembaga perwakilan yang langsung bertemu dan berdiskusi dengan masyarakat setiap waktu. Masalah pelik yang dihadapi BPD adalah fasilitas yang disediakan belum mencukupi kegiatan

BPD, baik operasional kerja maupun dana aspirasi, sehingga dapat menimbulkan kemitraan yang negatife dengan kepala desa. Seperti yang dilansir oleh media rmolbengkulu.com tunjangan gaji ketua bpd adalah sama dengan 60% dari siltap sekretaris desa, sedangkan anggota BPD 50% dari Siltap sekdes, sehingga menimbulkan kesenjangan.

Menurut ketua Forum BPD Bengkulu Utara, Azwari bahwa kesenjangan ini dimulai ketika angota bpd disetarakan dengan tugas sekdes, padahal tanggung jawabnya setara dengan kepala desa, tidak hanya di Bengkulu Utara, Kabupaten Bandung pun memiliki persoalan yang sama, yakni persoalan tunjangan, contoh perangkat BPD hanya diberi gaji 450.000.00 per bulan. 

Menurut keterangan ayobandung.com pada 23 Maret 2016 dari hasil wawancara ketua Asosiasi BPD se Kabupaten Bandung, Acep Anna. Tidak hanya di kedua daerah tersebut saja, namun juga di daerah lain seperti di Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon dll.

Apabila terjadi aktivitas tersebut maka berkemungkinan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, malah dinikmati oleh sebagian sel pemerintah nya saja, pembangunan yang tidak baikserta merugikan Negara. 

Kemudian jika persoalan tersebut tidak dapat terselesaikan, demokrasi di Indonesia terancam bangkrut, dengan kegiatan demokrasi seperti itu maka sudah di pastikan Negara Indonesia dalam system demokrasi hanya menjadi rumah yang rapuh, karena desa yang diharapkan menjadi symbol kemajuan bangsa, malah memperkeruh proses pembangunan pemerintah pusat yangs edang gencar membangun infrastruktur dan pembangunan manusia. Atas dasar itu maka tersusun kesimpulan dari pembahasan Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga perwakilan Kekuatan dan peluangnya dalam memajukan kesejahteraan di tingkatan desa

a. Pada tugas dan fungsi BPD memilliki payung hukum yang kuat untuk mengawasi penggunaan dana desa sebagaimana yang dianggarkan oleh pemerintah pusat

b. Peran BPD sebagai lembaga perwakilan menjadikan proses demokrasi berjalan dengan aman, damai dan mufakat

c. Kinerja BPD akan memberikan kontribusi terhadap pembangunan, dan cita cita bangsa

d. Pertanggung jawaban pemerintah desa, perangkat desa akan lebih transparan

e. Pengelolaan desa, potensi desa serta peraturan nya di awasi oleh BPD serta masyarakat

f. Bpd sebagai parlemen desa, artinya BPD memiliki peran vital dalam kemajuan masyarakat baik di aspek ekonomi, social dan politik

g. Produk kebijakan yang dihasilkan desa dari BPD menjadi bahan referensi perundang undangan

h. Kebijakan pemerintah pusat bersumber dari kebutuhan masyarakat bawah

i. Hal strategis dapat terjangkau bilamana fungsi bpd dapat dimanfaatkan untuk kepentingan nasional

j. Perdes sebagai hasil dari kebijakan BPD dapat digunakan sebagai landasan serta pokok pokok pembangunan yang dapat dikaji sebagai landasan hokum positife

k. BPD dapat bekerja sama dengan dprd provinsi untuk membuat perda perda yang di perlukan oleh kemajuan daerah serta kesejahteraan rakyat

l. BPD sebagai lembaga demokrasi yang menjadi pondasi utama dalam melakukan fungsi legislasi

Ancaman

a. Persoalan yang dihadapi BPD adalah kesenjangan antara lembaga perwakilan, sehingga menimbulkan efek mitra yang tertutup

b. Negara di rugikan dalam hal ini,

c. Masyarakat tidak menerima dampak pembangunan yang di berikan oleh pemerintah pusat

d. Rakyat merugi, Karen tumbuh suburnya KKN ditingkatan desa

e. Kemajuan bangsa terhambat serta proses demokrasi yang statis

f. Lembaga BPD hanya sebagai pelumas politik anggaran di tingkatan desa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun