Mohon tunggu...
Anas Bukhori
Anas Bukhori Mohon Tunggu... Freelancer - Anak petani

Saya bergabung di sentral organisasi pemuda desa jawa barat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Parlemen di Desa itu BPD

18 Agustus 2019   01:34 Diperbarui: 18 Agustus 2019   01:48 626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemudian jika persoalan tersebut tidak dapat terselesaikan, demokrasi di Indonesia terancam bangkrut, dengan kegiatan demokrasi seperti itu maka sudah di pastikan Negara Indonesia dalam system demokrasi hanya menjadi rumah yang rapuh, karena desa yang diharapkan menjadi symbol kemajuan bangsa, malah memperkeruh proses pembangunan pemerintah pusat yangs edang gencar membangun infrastruktur dan pembangunan manusia. Atas dasar itu maka tersusun kesimpulan dari pembahasan Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga perwakilan Kekuatan dan peluangnya dalam memajukan kesejahteraan di tingkatan desa

a. Pada tugas dan fungsi BPD memilliki payung hukum yang kuat untuk mengawasi penggunaan dana desa sebagaimana yang dianggarkan oleh pemerintah pusat

b. Peran BPD sebagai lembaga perwakilan menjadikan proses demokrasi berjalan dengan aman, damai dan mufakat

c. Kinerja BPD akan memberikan kontribusi terhadap pembangunan, dan cita cita bangsa

d. Pertanggung jawaban pemerintah desa, perangkat desa akan lebih transparan

e. Pengelolaan desa, potensi desa serta peraturan nya di awasi oleh BPD serta masyarakat

f. Bpd sebagai parlemen desa, artinya BPD memiliki peran vital dalam kemajuan masyarakat baik di aspek ekonomi, social dan politik

g. Produk kebijakan yang dihasilkan desa dari BPD menjadi bahan referensi perundang undangan

h. Kebijakan pemerintah pusat bersumber dari kebutuhan masyarakat bawah

i. Hal strategis dapat terjangkau bilamana fungsi bpd dapat dimanfaatkan untuk kepentingan nasional

j. Perdes sebagai hasil dari kebijakan BPD dapat digunakan sebagai landasan serta pokok pokok pembangunan yang dapat dikaji sebagai landasan hokum positife

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun