Mohon tunggu...
Ananto Nugroho
Ananto Nugroho Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati Politik Perburuhan dan Hubungan Internasional

Pemerhati Politik Perburuhan dan Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Buruh Negeri Vs Buruh Swasta

26 Mei 2020   18:13 Diperbarui: 26 Mei 2020   18:05 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi pada haikatnya mereka sebenarnya adalah juga buruh yang pada akhirnya apabila tidak produktif dan agile, maka akan membuat perusahaan bangkrut, dalam konteks ini pengaturan Negara. 

Mereka tidak bisa dilepaskan dari hubungan perburuhan, dan oleh karenanya, bila ingin menciptakan iklim yang lebih kompetitif, maka perlu dirombak aturan yang ada yang menciptakan budaya ABS (Asal Bos Senang) di dalam birokrasi. 

Tengoklah bagaimana kompetitifnya pekerja swasta dalam bekerja dan bagaimana perusahaan membangun iklim kerja yang juga kompetitif di dalamnya. Tantangan untuk pemerintah, mampukah merombak birokrasi yang ada sehingga lebih kompetitif dalam melayani masyarakat?

Aturan Buruh Swasta VS Buruh Negeri

Salah satu cara membentuk budaya di sebuah lingkungan, adalah melalui aturan. Hal ini juga dapat dilakukan untuk membentuk budaya di lingungan kerja di dalam tubuh ASN. Banyaknya keluhan masyarakat akan ASN yang tidak produktif, koruptif maupun hanya cari aman sebenarnya adalah refleksi atas aturan yang ada dan menaunginya. 

Tidak ada kesadaran tinggi untuk dapat melayani publik secara excellent. Bahkan kadang ada kantor layanan publik yang harus tutup karena sang ASN sedang istirahat makan sekalipun masyarakat yang menunggu masih berjubel atau banyak. 

Masyarakat tidak memiliki pilihan lain karena layanan ini sifatnya monopoli. Kalau ada pesaing layanan yang sama yang lebih baik, publik pasti akan meninggalkannya.

 Mungkin kita bandingkan pengaturan dasar dari aturan perburuhan swasta yaitu UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. 

Di dalamnya terdapat prinsip No Work No Pay, artinya bagi buruh yang tidak bekerja atau bolos kerja dengan alasan yang tidak jelas,maka gajinya akan dipotong untuk hari itu dan tidak akan dibayar. Kalau di dalam PP No. 53  tersebut, maka tidak ada pemotongan gaji, yang ada adalah sanksi teguran lisan. 

Bisa dibayangkan derita buruh swasta ? Apalagi kalau kita bicara tentang mangkir atai bolos kerja atau tidak bekerja tidak aasan yang tidak jelas. Untuk karyawan swasta 5 hari mangkir atau bolos kerja, maka tamat sudah karirnya. 

Sementara kalau di dalam ketentuan ASN, maka 15 hari mangkir kerja, maka hanya akan diberikan teguran tertulis, bukan pemutusan hubungan kerja. Bahkan apabila di dalam UU 13 tahun 2003 yang mengatur buruh swasta, apabila terjadi  pelanggaran terkategori berat (sekalipun sudah dicabut MK) maka hukumannya bisa PHK, namun tidak sepenuhnya bagi ASN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun