Mohon tunggu...
Nuri Andrita
Nuri Andrita Mohon Tunggu... DATA ANALYST di startup Edtech Company

Mahasiswi fakultas HUKUM ,ILMU SOSIAL dan Ilmu Politik(FHISIP) Pendidikan VOKASI PERPAJAKAN

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pengaturan Asistensi Penagihan pajak

2 Januari 2025   14:39 Diperbarui: 2 Januari 2025   14:39 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pengaturan Asistensi Penagihan Pajak Global mengatur bagaimana Negara Indonesia  dapat bekerja sama dengan negara lain  dalam Penagihan Pajak yang melibatkan Wajib Pajak.Memiliki kewajiban perpajakan di kedua negara.Ketentuan ini berfokus pada penerapan prinsipnya Mutual Asistance dalam hal penagihan pajak  Internasioanal.Melalui perjanjian internasional  yang dibuat antara Indonesia dengan negara lain ,diatur mengenai bagaimana pengakuan dan pelaksanaan kewajiban pajak bersifat lintas batas dapat dilakukan .

salah satu dasar hukum yang mendasari pengaturan ini adalah  perjanjian pengindaran pajak  berganda (P3B) yang juga dikenal dengan  Double Taxation Agreement(DTA) yang mencakup ketentuan  menegenai asistensi penagihan pajak .

negara yang terkait dengan perjanjian ini berkomitmen untuk saling membantu  kepada negara lain  dalam menagih pajak .Dalam konteks undang undang HPP pengaturan pajak ini mencakup:

1  .Kerjasama pengaihan pajak ,negara Indonesia dapat bekerja sama  dengan negara lain  untuk mengalihkan pajak yang belum dibayar oleh wajib pajak  yang memiliki kewajiban pajak 

2 .Pelaksanaan perjanjian internasional :pemerintah Indonesia dapat  melakukan perjanjian Internasional dalam rangka asistensi penagihan pajak dengan negara lain sesuai ketentuan yang berlaku

3.Proses eksekusi:ketentuan mengenai prosedur dan teknis  unuk meminta bantuan dalam penagihan pajak antar negara termasuk prosedur admnistratif yang harus dipatuhi otoritas pajak yang terlibat

dasar hukum  dari ini adalah  Undang -Undang nomor  7 tahun 2021 tentang UU  harmonisasi perpajakan ,memuat kerjasama penagihan pajak  lintas negara dan kerjasama in Internasional  OECD Model Tax Convention yang menjadi acuan Internasioanal  dalam penyusunan perjanjian  perpajakan antar negara ,termasuk mengenai bantuan penagihan pajak antar negara

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun