Mohon tunggu...
Ana Diva
Ana Diva Mohon Tunggu... Ahli Gizi - manusia penyayang

happy sunday!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Politik Terkait Hak Pendidikan

30 November 2020   22:02 Diperbarui: 30 November 2020   22:06 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan merupakan kunci utama dalam memajukan suatu negara, selain itu pendidikan juga melahirkan orang-orang hebat yang dapat memajukan Indonesia. Tidak hanya menciptakan status atau gelar belaka, tetapi pendidikan dapat meningkatkan standar Sumber Daya Manusia sebagai salah satu aspek yang pada dasarnya akan menentukan nasib bangsanya sendiri. NKRI sebagai negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang federalistik mengakibatkan setiap daerahnya harus mampu menjadi daerah yang otonom. Sehingga, setiap SDM yang ada terutama terkait dengan pendidikan harus dapat dikelola dan diatur oleh masing masing daerah yang juga dibantu pemerintah pusat, hanya saja mengenai pendidikan ini lebih dipegang erat oleh Provinsi, dan juga pemerintah daerah.

Daerah otonom yang salah satunya menjadi sorotan Indonesia adalah Provinsi Banten, dimana Provinsi Banten merupakan daerah industri yang cukup luas. Berdasarkan data yang diperoleh penduduk di Provinsi Banten sendiri berjumlah 12,96 juta jiwa (BPS Provinsi Banten 2019 Website Resmi). Dengan 4 kabupaten (Kab. Pandeglang, Kab. Lebak , Kab Serang dan Kab. Tangerang) dan 4 kota (Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan). Ibu kota Provinsi Banten adalah Kota Serang.

Jumlah penduduk yang cukup banyak menjadi salah satu tantangan Provinsi Banten untuk meningkatkan standarisasi masyarakat agar menjadi SDM yang berkualitas. Oleh karena itu, pemerintah berupaya memberikan subsidi baik berupa buku dan berbagai macam program yang merupakan sebagian dari salah satu pemenuhan hak yaitu hak pendidikan. Salah satu programnya adalah Program Kebijakan Sekolah Gratis.

Program kebijakan sekolah gratis ini walaupun sudah dilaksanakan secara sinergi oleh pemerintah Provinsi Banten yang tak lupa juga dibantu oleh Pemerintah pusat , masih belum dapat dikatakan sukses. Hal itu dikarenakan program ini hanya meningkatkan jumlah atau kuantitas nya saja. Selain itu pendidikan gratis juga belum tepat sasaran dan belum dapat meningkatkan kualitas peserta didik, yang dimana hal tersebut menjadi salah satu dasar dibentuknya pendidikan gratis.

Di dalam UUD 1945 pasal 31 menyatakan "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa terkecuali". Sekolah gratis ini tidak diminta oleh masyarakat, karena itu sudah menjadi hak setiap warga negara. Pendidikan gratis yang menjadi hak masyarakat belum dapat diimplementasikan dengan baik, karena masih adanya pungutan yang terjadi di sekolah yang dimana hal itu bertolak belakang dengan konseptual dan regulasi seharusnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim pada saat PILKADA 2017 menjanjikan adanya pendidikan gratis di Banten untuk tingkat SMAN dan SMKN, tetapi janji tersebut tidak dapat terealisasikan secara menyeluruh. Pasalnya, hanya pada tahun 2019 Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di realisasikan. Kebijakan yang dijanjikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim yang katanya menjadi solusi pendidikan di Provinsi Banten yang menarik simpatik masyarakat terhadap dirinya malah menyebabkan masalah dari solusi yang diberikan.

Tidak hanya menyebabkan masalah tetapi juga menimbulkan kasus-kasus baru mengenai pendidikan di Provinsi Banten, kasus yang menjadi perhatian terjadi di Kabupaten Tangerang, yang dimana adanya pungutan liar dana hibah untuk lembaga pendidikan atau yayasan yang diberikan oleh dinas pendidikan di Provinsi Banten. Pungli atau pungutan liar sempat menjadi isu yang membuat khalayak terkejut.

Salah satunya kasusnya pula terjadi pada tahun 2019 di Kota Serang terkait Pungli yang kerap terjadi ketika penerimaan siswa baru kembali diselidiki oleh pihak berwenang sebagai tindak pencegahan ( Berita Online Kabar Banten Kasiridho September 2020 ) . Hal ini sangat disayangkan, sebagai seorang manusia bermoral apalagi oknum oknum yang terjerat merupakan oknum yang memiliki tingkat pendidikan yang lebih seharusnya paham betul mengenai hak pendidikan yang wajib terpenuhi tanpa melibatkan uang. Sebagai salah satu realisasi Pasal 2 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 yang menyatakan : Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi seluas luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah. Menjadi landasan penguatan pengawasan tiap daerah terhadap OPD nya.

Persoalan semacam ini terjadi, setelah dianalisis menurut perspektif politik adalah kurangnya koordinasi antar lembaga, serta lemahnya pengawasan lembaga yang berada di bidang legislatif. Apabila pondasi akarnya kuat, sejatinya masyarakat juga akan taat serta patuh terhadap aturan yang ada, kemudian tidak akan ada oknum oknum yang memanfaatkan pemenuhan hak pendidikan yang berkedok Program Sekolah Gratis menjadi lahan untuk melakukan tindak kriminal. Penguatan kelembagaan ini bisa saja dilakukan sebagai langkah awal yang kemudian merujuk pada program tersebut. Selanjutnya Program Sekolah Gratis ini dapat terealisasikan sampai ke daerah yang sulit dijangkau. Pihak pihak internal program apabila baik dan berkualitas, maka hasil lapangan ( hasil akhir program) juga akan sangat baik dan menghasilkan SDM yang berkualitas pula.

Sejauh ini, ketika memparafrasekan Program Sekolah Gratis saya menangkap bahwa tujuannya sangatlah positif. Kemudian, ditambah RKPD 2021 Provinsi Banten yang sudah semakin ditingkatkan dengan tema "Akselerasi Daya Saing Daerah Melalui Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Pemantapan Infrastruktur " di bidang pendidikan untuk memuat kuota masyarakat yang lebih banyak dibangun delapan unit sekolah baru dan 519 kelas baru (Wahidin Halim Harian Ekonomi Neraca 2019).

Pandemi yang tak terduga, menjadi tantangan baru Provinsi Banten untuk menjalankan program tersebut, sementara ini belum diketahui secara pasti sistematikanya. Namun, sejauh fakta yang saya dapat , sejumlah masyarakat yang mengenyam pendidikan diberikan kuota gratis dan juga sempat diberi kesempatan kelas Offline , diakibatkan kendala pembelajaran Online yang dinilai kurang efektif karena banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan internet. Semoga 2021 pihak pemerintah Provinsi Banten dapat berinovasi dengan Program Sekolah Gratis tersebut, sehingga mampu menjaring masyarakat yang kesulitan akses internet apabila kemungkinan buruk terjadi yaitu Sekolah Online yang berkelanjutan.

Oleh : Ana Diva Fauziah

*Penulis merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Fisip, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun