Mohon tunggu...
Ana AndriyaniSaputri
Ana AndriyaniSaputri Mohon Tunggu... Lainnya - Anak Sastra Inggris

Suka gadoin beras mentah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Atheis di Indonesia?

18 September 2021   13:14 Diperbarui: 18 September 2021   18:25 767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dosen pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H. 

Penulis : Ana Andriyani Saputri Mahasiswi Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Fakultas Bahasa Dan Ilmu Komunikasi, Program Studi Sastra Inggris

Atheis merupakan seseorang yang tidak percaya akan keberadaan Tuhan. Menurut sumber Wikipedia negara yang memiliki tingkat atheis merupakan terbanyak di dunia yang ialah China, Jepang, Vietnam, Russia, Jerman,Perancis dan masih banyak yang lainnya. Dari data yang ada sangat mengejutkan bahwasannya populasi atheis terbanyak diduduki oleh negara-negara Asia dengan presentase sebanyak 76% dan disusul oleh Eropa sebanyak 12%.

Berbicara mengenai Atheis di Indonesia tentunya sangat tidak sesuai dengan dasar negara yaitu Pancasila sila ke satu yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Indonesia sendiri mengakui 6 agama yaitu : Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Hal tersebut juga menjadi alasan atau sebab tidak diakuinya atheis karena terkesan menentang Pancasila sila kesatu. 

Kita hidup di Indonesia yang mana kita memiliki aturan hidup atau ideologi yang sudah jelas yaitu Pancasila. Namun sangat disayangkan sekarang maraknya kaum atheis di Indonesia yang justru berbangga diri di sosial media. Tidak sepantasnya kita sebagai warga Negara Indonesia yang baik menormalisasikan adanya atheis di Indonesia. Memanglah tidak ada hukum di Indonesia yang secara tegas menentukan sanksi terhadap orang yang tidak percaya Tuhan atau penganut atheis di Indonesia. 

Namun di Indonesia memiliki hukum yang memberikan sanksi pidana kepada penyebar atheis di Indonesia seperti yang disebutkan pada Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  

Isi pasal 156a :

Dipidana dengan Pidana penjara selama- lamanya lima tahun barang siapa sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun