KUH Perdata (Pasal 1338 ayat (3)):
''Menegaskan bahwa "semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik". Ini menjadi dasar utama penerapan asas ini dalam hukum perjanjian''.
Hukum Perlindungan Konsumen: Mewajibkan pelaku usaha untuk beritikad baik dalam menawarkan dan menjual barang atau jasa. Ini termasuk memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan kepada konsumen.
Banyak prinsip perlindungan konsumen, seperti hak untuk mendapatkan informasi yang benar, hak untuk memilih, hak untuk mendapatkan rasa aman, dan hak untuk mendapatkan ganti rugi, pada dasarnya merupakan turunan dari asas itikad baik.
Hukum Perburuhan: UU Ketenagakerjaan, menetapkan asas itikad baik dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. Ini mencakup kewajiban pengusaha untuk memberikan kondisi kerja yang aman dan sehat, serta hak pekerja untuk mendapatkan upah yang layak.
Seperi konsep Penerapan itikad baik dalam perjanjian kerja yang harus memastikan bahwa kedua belah pihak (pengusaha dan pekerja) memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Penutup
Kesimpulan
Asas itikad baik bukanlah formalitas semata, melainkan nilai yang sangat substansial yang menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian. Apabila asas ini dilanggar, maka perjanjian dapat dibatalkan demi hukum atau dibatalkan oleh pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, dalam setiap pembentukan maupun pelaksanaan kontrak, penting bagi para pihak untuk menjaga integritas, kejujuran, dan keterbukaan sebagai bagian dari tanggung jawab hukum dan moral.
Jika bermanfaat jangan lupa tinggalkan komentar dan bagikan.
 Adv. Amudin Laia, S.H.,Â