Mohon tunggu...
Amudin Laia
Amudin Laia Mohon Tunggu... Pengacara at MARALANAGA LAW FIRM (MLF) The Royal Palace, Jl. Prof. DR. Soepomo No.14 Blok A, RT.1/RW.14, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870 (contact person : 085117109458 - 081111830788

In civil matters, handling contract disputes, business agreements, family law, and other civil rights. In criminal law, defending or assisting clients in general or specific criminal cases. - Dalam perdata menangani sengketa kontrak, perjanjian bisnis, hukum keluarga, dan hak-hak keperdataan lainnya. Dalam hukum pidana, membela atau mendampingi klien dalam kasus tindak pidana umum maupun khusus - .

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Asas Itikad Baik Sebagai Unsur Utama Dalam Sebuah Perjanjian

23 Juli 2025   14:56 Diperbarui: 23 Juli 2025   14:56 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Amudin Laia, S.H. -Maralanaga Law Firm - Perjanjian Batal Jika Dibuat Dengan Melanggar Asas Itikad Baik Sebagai Unsur Utama Suatu Perjanjian.

Referensi

Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 3431 K/Pdt/1985, tertanggal 07 Januari 1987, Kompilasi 100 Kaidah hukum dan Yurisprudensi hukum perdata dan acara perdata, oleh Fredrik J. Pinakunary, S.H., S.E.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun