Mohon tunggu...
Amudin Laia
Amudin Laia Mohon Tunggu... Pengacara at MARALANAGA LAW FIRM (MLF) The Royal Palace, Jl. Prof. DR. Soepomo No.14 Blok A, RT.1/RW.14, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870 (contact person : 085117109458 - 081111830788

In civil matters, handling contract disputes, business agreements, family law, and other civil rights. In criminal law, defending or assisting clients in general or specific criminal cases. - Dalam perdata menangani sengketa kontrak, perjanjian bisnis, hukum keluarga, dan hak-hak keperdataan lainnya. Dalam hukum pidana, membela atau mendampingi klien dalam kasus tindak pidana umum maupun khusus - .

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Asas Itikad Baik Sebagai Unsur Utama Dalam Sebuah Perjanjian

23 Juli 2025   14:56 Diperbarui: 23 Juli 2025   14:56 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Amudin Laia, S.H. -Maralanaga Law Firm - Perjanjian Batal Jika Dibuat Dengan Melanggar Asas Itikad Baik Sebagai Unsur Utama Suatu Perjanjian.

"Jika syarat pertama atau kedua tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum. Jika syarat ketiga atau keempat tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan (voidable)''.

Pelanggaran Asas Itikad Baik Sebagai Alasan Pembatalan

Pelanggaran terhadap asas itikad baik umumnya berkaitan dengan syarat kesepakatan dan sebab yang halal. Dalam beberapa kasus, meskipun secara lahiriah tampak ada kesepakatan, namun jika ternyata dicapai dengan cara:

  • Menipu (penipuan);
  • Memanfaatkan keadaan yang salah satu pihak (misbruik van omstandigheden);
  • Menyembunyikan informasi penting (non-disclosure); dan
  • Bertindak dengan niat jahat untuk merugikan pihak lain.

Maka perjanjian tersebut cacat secara hukum, dan perjanjian dapat dianggap tidak sah atau dibatalkan.

Contoh Kasus Sebagai Yurisprudensi Mahkamah Agung

Kasus bermula Ketika Tergugat meminjam uang pada Penggugat dengan janji akan membayar bunga sebesar 10% setiap bulannya dan menyerahkan buku pembayaran dana pensiun milik Tergugat sebagai jaminan.

Pada proses Tergugat tidak mampu menunaikan kewajiban hutangnya tersebut oleh karena usaha yang dijalankan tidak berjalan sebagaimana mestinya/merugi sehiingga oleh karena itu Gugatan pun bergulir di Pengadilan Negeri tentu agar Tergugat mau membayar kewajiban hutangnnya beserta bunga sesuai dengan Perjanjian.

Pengadilan Negeri dengan kewenangnnya kemudian mengabulkan Gugatan penggugat dan menghukum Tergugat untuk membayar hutang ditambah dengan bunga sebesar 4% untuk setiap bulannya terhitung sejak perkara masuk ke Pengadilan sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Hingga Pengadilan Tinggi pun tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri semula.

Kemudian Tergugat dalam perkara ini maju ke Mahkamah Agung untuk mengajukan Kasasi dan Mahkamah Agung dalam perkara A quo mengabulkan permohonan Tergugat sebagaimana dalam pertimbangannya bahwa jika diperhatikan dalam pinjam meminjam tersebut, maka Bungan yang diperjanjikan 10% setiap bulannya adalah terlampau tinggi dan bertentangan dengan kepatutan dan keadian mengingat Tergugat merupakan seorang Purnawirawan yang tidak memiliki sumber penghasilan lain.

Kemudian ketentuan dalam perjanjian yang menentukan penyerahan buku pembayaran dana pensiun sebagai ''jaminan'', juga telah bertentangan dengan kepatutan dan keadilan sehingga dalam perkara ini Mahkamah Agung berwenang untuk menetukan ex aequo et bono yang artinya adalah patut dan adil.

Secara rinci beberapa contoh penerapan asas itikad baik dalam perundang-undangan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun